Senin, 09 Februari 2015

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Fee Marketing

Selamat Pagi Pak. Sa'adi, saya mau tanya untuk marketing fee untuk yang bukan pegawai kodenya berapa ya pak? jika ada pegawai yang mendapatkan marketing fee hanya sekali dalam setahun, masuknya ke yang mana ya pak? dan tarifnya berapa? jadi dia ada 2 pekerjaan pak.. di satu sisi sebagai pegawai, dan di sisi lain sebagai marketing, tetapi dia dapat fee hanya setahun sekali, untuk yang sebagai pegawai, sudah dipotong pphnya, sedangkan untuk marketing feenya bagaimana pak?apakah bisa dibuatkan bukti potongnya untuk yang fee marketingnya? Terima kasih.

Novi

Kamis, 08 Januari 2015

Pengisian 1721-A1 Untuk Karyawan yang kelebihan Potong PPh 21

Selamat siang

Maaf pak, mengganggu, saya mau konsultasi.
begini pak, setelah dihitung selama 1thn, ternyata ada karyawan yang lebih bayar pajak.
misalkan ada lebih bayar 200.000, Untuk pengisian di pemotongan masa satu tahun pajak, 
apakah diisi (200.000) atau di nol kan saja?
Mohon bantuan nya pak.

Terima kasih
F. Kurniati

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---