Pak Saadi,
Saya baru saja beralih metode pelaporan SPT PPN 1111 dari manual menjadi pelaporan menggunakan program e-SPT PPN 1111 versi terbaru (katanya) yang saya dapat dari KPP Pratama Cikarang Utara,
dari Januari s.d. Oktober 2011 saya sudah mengeluarkan ratusan nomor faktur pajak keluaran dan pelaporan SPT-nya secara manual (hardcopy saja).
Di masa Nopember 2011 ini sesuai himbauan dari Kantor Pajak, saya mulai menggunakan program e-SPT PPN1111, berbekal pelatihan singkat dari salah seorang petugas TPT saya mulai mempraktikkan menginput Faktur Pajak keluaran dengan nomor faktur kelanjutan dari nomor faktur yg keluar sebelumnya, namun saat menginput nomor faktur di kolom nomor faktur telah muncul dengan sendirinya nomor "1" dan tidak bisa diubah, mengapa demikian dan bagaimana solusinya?
MiminPT. D Ind.
SolusiBu Mimin, terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN1111 dalam melaporkan perpajakannya.
Kasus tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan itu disebabkan saat mengisi field
Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor satu secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 2, 3, dan seterusnya pada inputan berikutnya.
Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi Manual.
Demikian.. silahkan dicoba lagi