Rabu, 29 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (4)

Session sebelumnya telah kita bahas tahapan-tahapan penggunaan e-filing sebagai sarana praktis pelaporan SPT Tahunan, mulai dari:
  1. Permohonan mendapatkan nomor efin,
  2. Pendaftaran sebagai WP e-Filing, dan
  3. Perekaman SPT PPh Tahunan
dibagian ke empat ini kita akan bahas langkah berikutnya setelah data-data diinput dimenu perekaman SPT yaitu pelaoran SPT PPh Tahunan.

Kembali masuk ke http://efiling.pajak.go.id login dengan akun Anda
Pada toolbar menu aplikasi efiling pilih Submit;

Untuk keamanan data, admin efiling akan meminta kode verifikasi pada saat akan melakukan proses pengiriman data SPT PPh Tahunan, oleh karenanya terlebih dahulu kita Klik "Ambil Kode Verifikasi ". 


Secara real time kode verifikasi akan masuk ke email Anda, tanpa menutup situs efiling, silahkan buka inbox email Anda!

Catat kode verifikasinya, kembali ke situs efiling.. selanjutnya klik kirim data... masukkan kode verifikasi dan kirim...


buka kembali inbox email Anda;


Cetak dan simpan bukti kirim Anda,...

Proses penyampaian laporan SPT PPh Tahunan tahun pajak 2011 telah selesai dilakukan,.
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan efiling yang baru tidak mengharuskan wajib pajak efiling untuk mengirim berkas laporan ke KPP terdaftar. 

Jadi WP cukup melakukan seluruh tahapan dari pendaftaran, pelaporan dan penerimaan bukti pelaporan melalui media internet.

Pemanfaatan teknologi mempermudah segalanya..

Demikian semoga bermanfaat.


Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (4)

Session sebelumnya telah kita bahas tahapan-tahapan penggunaan e-filing sebagai sarana praktis pelaporan SPT Tahunan, mulai dari:
  1. Permohonan mendapatkan nomor efin,
  2. Pendaftaran sebagai WP e-Filing, dan
  3. Perekaman SPT PPh Tahunan
dibagian ke empat ini kita akan bahas langkah berikutnya setelah data-data diinput dimenu perekaman SPT yaitu pelaoran SPT PPh Tahunan.

Kembali masuk ke http://efiling.pajak.go.id login dengan akun Anda
Pada toolbar menu aplikasi efiling pilih Submit;

Untuk keamanan data, admin efiling akan meminta kode verifikasi pada saat akan melakukan proses pengiriman data SPT PPh Tahunan, oleh karenanya terlebih dahulu kita Klik "Ambil Kode Verifikasi ". 


Secara real time kode verifikasi akan masuk ke email Anda, tanpa menutup situs efiling, silahkan buka inbox email Anda!

Catat kode verifikasinya, kembali ke situs efiling.. selanjutnya klik kirim data... masukkan kode verifikasi dan kirim...


buka kembali inbox email Anda;


Cetak dan simpan bukti kirim Anda,...

Proses penyampaian laporan SPT PPh Tahunan tahun pajak 2011 telah selesai dilakukan,.
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan efiling yang baru tidak mengharuskan wajib pajak efiling untuk mengirim berkas laporan ke KPP terdaftar. 

Jadi WP cukup melakukan seluruh tahapan dari pendaftaran, pelaporan dan penerimaan bukti pelaporan melalui media internet.

Pemanfaatan teknologi mempermudah segalanya..

Demikian semoga bermanfaat.


Kamis, 23 Februari 2012

Mengajukan Perubahan NJOP ??

Pak Saadi,

Mau tanya dunk..
Di SPPT PBB tahun 2011 tercatat luas bumi 60 M2, dan luas bangunan 21 M2.
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB tahun 2012.
Saya ingin SPPT PBB tahun 2012 yang akan saya terima nanti tercetak dengan luas bumi 60 M2 dan luas bangunan 60 M2 . (ada perubahan luas bangunan karena telah direnovasi).
Berarti saya mesti mengajukan perubahan NJOP ke Kantor Pajak ya Pak? apa bagaimana?

Kalau mesti mengajukan perubahan NJOP itu persyaratannya apa saja? mohon diinformasikan...

Terima kasih

Murdiati
Jababeka


Solusi


Ibu Murdati, selaku subjek pajak dapat mengajukan permohonan  perubahan NJOP atas objek pajak yang dimilikinya kepada kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak tersebut.

Tatacaranya:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembetulan SPPT PBB, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  2. Melengkapi permohonan dengan dokumen;
  • SPPT Asli Tahun sebelumnya
  • Fotocopy SPPT dan STTS tahun sebelumnya
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akte/Sertifikat
  • Fotocopy IMB / Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan ada bangunan diatas objek pajak
Demikian.

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (3)

Melanjutkan postingan sebelumnya perihal Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan, setelah kita terdaftar sebagai wajib pajak e-filing langkah berikutnya kita kembali browsing ke http://efiling.pajak.go.id dan login dengan akun kita yang telah diaktivasi..


Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-filing, kegiatan berikutnya adalah menginput data-data perpajakan kedalam menu perekaman SPT


Jika Anda karyawan berpenghasilan bruto kurang dari 60 Juta/tahun pilih 1770 SS, jika diatas 60 Juta/tahun klik 1770S.. isikan tahun pajak dan status SPT nya.. isi "0" jika SPT Normal, jika pembetulan isikan pembetulan ke berapa.

Pada menu perekaman ini kita akan mengisi form yang terbagi menjadi 12 langkah, diawali pertanyaan ya atau tidak, jika pilih ya maka input datanya kemudian klik next untuk langkah berikutnya , jika pilih tidak langsung klik next. ilustrasi langkahnya sbb:

Sample gambar untuk pengisian langkah 1


Untuk mengisi data seperti tabel pada gambar diatas, diawali dengan klik button Tambah,.. dan untuk beralih ke halaman form berikutnya klik next.

Setelah kedua belas langkah tersebut dalam gambar diikuti akan diketahui berapa jumlah pajak yg terutang, yg telah dibayar dan berapa selisihnya apakah NIHIL,Kurang Bayar, atau Kurang Bayar. perhatikan gambar berikut:


Next....

Sampai disini perekaman SPT selesai, berikutnya bagaimana melaporkan SPT nya...

BERSAMBUNG....(tunggu postingan berikutnya ya,,,,...)

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (3)

Melanjutkan postingan sebelumnya perihal Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan, setelah kita terdaftar sebagai wajib pajak e-filing langkah berikutnya kita kembali browsing ke http://efiling.pajak.go.id dan login dengan akun kita yang telah diaktivasi..


Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-filing, kegiatan berikutnya adalah menginput data-data perpajakan kedalam menu perekaman SPT


Jika Anda karyawan berpenghasilan bruto kurang dari 60 Juta/tahun pilih 1770 SS, jika diatas 60 Juta/tahun klik 1770S.. isikan tahun pajak dan status SPT nya.. isi "0" jika SPT Normal, jika pembetulan isikan pembetulan ke berapa.

Pada menu perekaman ini kita akan mengisi form yang terbagi menjadi 12 langkah, diawali pertanyaan ya atau tidak, jika pilih ya maka input datanya kemudian klik next untuk langkah berikutnya , jika pilih tidak langsung klik next. ilustrasi langkahnya sbb:

Sample gambar untuk pengisian langkah 1


Untuk mengisi data seperti tabel pada gambar diatas, diawali dengan klik button Tambah,.. dan untuk beralih ke halaman form berikutnya klik next.

Setelah kedua belas langkah tersebut dalam gambar diikuti akan diketahui berapa jumlah pajak yg terutang, yg telah dibayar dan berapa selisihnya apakah NIHIL,Kurang Bayar, atau Kurang Bayar. perhatikan gambar berikut:


Next....

Sampai disini perekaman SPT selesai, berikutnya bagaimana melaporkan SPT nya...

BERSAMBUNG....(tunggu postingan berikutnya ya,,,,...)

Senin, 20 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (2)

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan ibu Septiani, Jakarta tentang cara lapor SPT Tahunan Online via internet yang gratisan.

Setelah mendapatkan nomor e-Fin, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing untuk mendapatkan sebuah Akun (user dan password untuk login ke aplikasi e-Filing)
Caranya:
buka kembali http://efiling.pajak.go.id  pilih e-Filing terus klik Pendaftaran e-Filing.

Isikan: NPWP, Nomor e-Fin, Nomor HP dan alamat email yang aktif.. karena kode aktivasi akun akan dikirim via SMS dan Email.

Jika Pendaftaran berhasil akan muncul warning


Berikutnya kita buka email :

Dengan didapatkannya akun berarti kita telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diberikan akses untuk melaporkan SPT Tahunan melalui internet (e-Filing). silahkan klik Aktivasi Akun.



Selanjutnya adalah bagaimana mengisi SPT Tahunan kita dan melaporkannya secara online... 

Bersambung.....



Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (2)

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan ibu Septiani, Jakarta tentang cara lapor SPT Tahunan Online via internet yang gratisan.

Setelah mendapatkan nomor e-Fin, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing untuk mendapatkan sebuah Akun (user dan password untuk login ke aplikasi e-Filing)
Caranya:
buka kembali http://efiling.pajak.go.id  pilih e-Filing terus klik Pendaftaran e-Filing.

Isikan: NPWP, Nomor e-Fin, Nomor HP dan alamat email yang aktif.. karena kode aktivasi akun akan dikirim via SMS dan Email.

Jika Pendaftaran berhasil akan muncul warning


Berikutnya kita buka email :

Dengan didapatkannya akun berarti kita telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diberikan akses untuk melaporkan SPT Tahunan melalui internet (e-Filing). silahkan klik Aktivasi Akun.



Selanjutnya adalah bagaimana mengisi SPT Tahunan kita dan melaporkannya secara online... 

Bersambung.....



Kamis, 16 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (1)

Pak Saadi

Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).

Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Septiani
Jakarta


Solusi:


Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:




Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs  http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:


Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:

Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.

Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING

BERSAMBUNG....



Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (1)

Pak Saadi

Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).

Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Septiani
Jakarta


Solusi:


Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:




Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs  http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:


Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:

Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.

Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING

BERSAMBUNG....



Senin, 13 Februari 2012

Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1) berubah saat dibuat pembetulan ke-1

Pak Saadi,
Saya membuat laporan e-SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Pembetulan I,
yang saya betulkan hanya form induknya, dimana pada SPT normal belum saya inputkan jumlah pajak yang telah dibayar dari Januari s.d. November 2011 nah di Pembetulan I ini saya inputkan.

Saat saya cek ternyata pada Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-a1) berubah jumlah pegawainya, sebelumnya berjumlah 484 pegawai setelah buat pembetulan I (N+1) menjadi 20 pegawai.

SPT NORMAL:


SPT PEMBETULAN :

Mengapa demikian, dan bagaimana membenahinya?

Terima kasih.

Hesti
PT. Tokai


Solusi:

Baik Bu, dari database yang ibu kirimkan via email telah saya teliti...
Perubahan tersebut diatas terjadi dikarenakan kesalahan input 1721-A1 pada SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Normal, hal ini bisa dibuktikan dengan cara ekspor bukti potong 1721-A1 tahun 2011 dari SPT Normal, kemudian impor-kan ke SPT PPh Ps 21 Masa Desember Pembetulan ke-1.

Pada saat View, perhatikan data yang tidak validnya....
diantara error yang ada "kolom ... Penulisan harus rupiah penuh" dll.

Solusinya silahkan benahi data ekspor bukti potong tersebut, kemudian coba impor kembali sampai terimpor semua.

Sebagai bahan komparasi ibu, sudah saya email balik data impor terbenahinya.

Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1) berubah saat dibuat pembetulan ke-1

Pak Saadi,
Saya membuat laporan e-SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Pembetulan I,
yang saya betulkan hanya form induknya, dimana pada SPT normal belum saya inputkan jumlah pajak yang telah dibayar dari Januari s.d. November 2011 nah di Pembetulan I ini saya inputkan.

Saat saya cek ternyata pada Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-a1) berubah jumlah pegawainya, sebelumnya berjumlah 484 pegawai setelah buat pembetulan I (N+1) menjadi 20 pegawai.

SPT NORMAL:


SPT PEMBETULAN :

Mengapa demikian, dan bagaimana membenahinya?

Terima kasih.

Hesti
PT. Tokai


Solusi:

Baik Bu, dari database yang ibu kirimkan via email telah saya teliti...
Perubahan tersebut diatas terjadi dikarenakan kesalahan input 1721-A1 pada SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Normal, hal ini bisa dibuktikan dengan cara ekspor bukti potong 1721-A1 tahun 2011 dari SPT Normal, kemudian impor-kan ke SPT PPh Ps 21 Masa Desember Pembetulan ke-1.

Pada saat View, perhatikan data yang tidak validnya....
diantara error yang ada "kolom ... Penulisan harus rupiah penuh" dll.

Solusinya silahkan benahi data ekspor bukti potong tersebut, kemudian coba impor kembali sampai terimpor semua.

Sebagai bahan komparasi ibu, sudah saya email balik data impor terbenahinya.

Senin, 06 Februari 2012

TIDAK BISA INPUT SSP UNTUK SPT PPh PS.4(2) MASA DESEMBER 2011?

Saya menginput SSP ke aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 4 (2) untuk masa pajak Desember 2011, namun tidak bisa,, yang muncul disana Desember 2012 sebagaimana gambar berikut ini:



sehingga saya tidak bisa membuat file csv-nya.

solusinya bagaimana Pak?

NN
Lippo Cikarang

Solusi:

Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4(2) dan  e-SPT Lainnya tidak luput dari kekurangan / error, karenanya Ditjen Pajak terus berupaya membenahi aplikasinya tersebut dengan membuat patch update-nya. dan update terakhir e-SPT PPh Masa Ps.4(2) sementara ini adalah tanggal 25 Juli 2010, silahkan Saudara unduh di http://pajak.go.id/content/elektronik-spt  kemudian install dan koneksikan dengan database yang telah ada.

Jangan lupa untuk senantiasa membackup database terlebih dahulu sebelum melakukan installasi program e-SPT baru maupun pacth update-nya.

Demikian

TIDAK BISA INPUT SSP UNTUK SPT PPh PS.4(2) MASA DESEMBER 2011?

Saya menginput SSP ke aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 4 (2) untuk masa pajak Desember 2011, namun tidak bisa,, yang muncul disana Desember 2012 sebagaimana gambar berikut ini:



sehingga saya tidak bisa membuat file csv-nya.

solusinya bagaimana Pak?

NN
Lippo Cikarang

Solusi:

Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4(2) dan  e-SPT Lainnya tidak luput dari kekurangan / error, karenanya Ditjen Pajak terus berupaya membenahi aplikasinya tersebut dengan membuat patch update-nya. dan update terakhir e-SPT PPh Masa Ps.4(2) sementara ini adalah tanggal 25 Juli 2010, silahkan Saudara unduh di http://pajak.go.id/content/elektronik-spt  kemudian install dan koneksikan dengan database yang telah ada.

Jangan lupa untuk senantiasa membackup database terlebih dahulu sebelum melakukan installasi program e-SPT baru maupun pacth update-nya.

Demikian

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---