Kamis, 19 Juli 2012

Cara Mengaktifkan Dua Akun Gtalk bersamaan dalam satu komputer?

Pak Saadi,
Saya memiliki lebih dari satu akun Gtalk, dan ingin supaya akun-akun Gtalk saya dapat diaktifkan semuanya bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama... caranya gimana ya?

Puspita
Yogyakarta

Solusi Cespleng

Untuk dapat mengkatifkan lebih dari satu Akun Gtalk dalam waktu bersamaan dan di satu komputer yang sama, maka perlu disetting terlebih dahulu Gtalknya.
Caranya demikian:

Klik Start-All Program-Gtalk-Klik kanan Gtalk-Properties (Perhatikan langkahnya seperti gambar dibawah):

Selanjutnya perhatikan kolom Target, dibagian belakang ada tulisan "Startmenu"



Ubah menjadi "Nomutex" kemudian Apply dan Ok



Selanjutnya silahkan buka Gtalk Anda, berapa banyakpun akun yang Anda miliki akan dapat ditampilkan/diaktifkan secara bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama.
Demikian semoga bermanfaat

Cara Mengaktifkan Dua Akun Gtalk bersamaan dalam satu komputer?

Pak Saadi,
Saya memiliki lebih dari satu akun Gtalk, dan ingin supaya akun-akun Gtalk saya dapat diaktifkan semuanya bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama... caranya gimana ya?

Puspita
Yogyakarta

Solusi Cespleng

Untuk dapat mengkatifkan lebih dari satu Akun Gtalk dalam waktu bersamaan dan di satu komputer yang sama, maka perlu disetting terlebih dahulu Gtalknya.
Caranya demikian:

Klik Start-All Program-Gtalk-Klik kanan Gtalk-Properties (Perhatikan langkahnya seperti gambar dibawah):

Selanjutnya perhatikan kolom Target, dibagian belakang ada tulisan "Startmenu"



Ubah menjadi "Nomutex" kemudian Apply dan Ok



Selanjutnya silahkan buka Gtalk Anda, berapa banyakpun akun yang Anda miliki akan dapat ditampilkan/diaktifkan secara bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama.
Demikian semoga bermanfaat

Selasa, 17 Juli 2012

Bagaimana Pelaporan atas Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 yang terlambat?

Selamat pagi Pak

Pa, selama 6 bulan perusahaan saya belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier kami.
pemotongan tersebut akan dilakukan dibulan juli. ( atas invoice januari, februari, maret, april, mei dan Juni ).
Pertanyaan saya adalah :

  1. Bagaimana pembuatan SSP nya , apakah di buat per bulan ? misalkan invoice Januari = Masa Januari, invoice  februari = masa februari dst
  2. Bagaimana pengisian no bukti potong nya ? misalkan Masa januari : 001, masa februari 002 dst atau bagaimana ?
  3. Bagaimana penyampaian spt masa nya ?
  4. dalam pemotongan tersebut.. karena semua dipotong di bulan juli,penyetoran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan agustus.
Besar harapan saya atas jawaban Bapak.

Terimakasih
PT.XXXX
Eli

Solusi Cespleng:

Terima kasih ibu Elly telah menghubungi saya,
Selama 6 bulan perusahaan ibu belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier, saya menangkap pertanyaan ibu mengindikasikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 belum dibuat ya bu?

Pemecahannya demikian:
  1. Buat bukti potong terlebih dahulu, tiap-tiap bukti potong besaran PPh 23 dan tanggal terbitnya sesuai dengan invoicenya masing-masing,
  2. Untuk Penomoran Bukti Potong, saya sarankan memulai dari 01 dan terus berkelanjutan sampai berakhir tahun pajak dengan kata lain tidak perlu re-star ke nomor 1 lagi bila berganti bulan,
  3. Bilamana dalam sebulan terdapat lebih dari satu bukti potong maka kelompokkan terlebih dahulu bukti potongnya per masa pajak (per bulan) dan dibuatkan SSP Per Masa Pajak kemudian segera setorkan pajaknya di buan Juli 2012.
  4. Untuk pelaporan PPh Pasal 23 dibuat per masa yakni Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan masing-masing dilampirkan SSP nya.
  5. Masa Pajak Januari s.d. Mei 2012 kendatipun terlambat, tetap harus Ibu laporkan untuk menghindari sanksi yang dapat memberatkan perusahaan ibu.
  6. Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 dilaporkan paling lambat tanggak 20 Juli 2012
Demikian semoga bermanfaat

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---