Rabu, 20 Juni 2012

Salah Nama di SPPT PBB

Siang Pak

Kalau SPPT PBB namanya keliru, bagaimana membetulkannya Pak?

Misal, seharusnya Deni tapi tertulis Dewi.
Apakah mengajukan permohonan pembetulan PBB ataukah Mutasi PBB?

Terima kasih

Agus
Jakarta

Solusi Cespleng:

Baik Pak Agus,

Untuk kesalahan tulis/ketik pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dapat diajukan permohonan pembetulan SPPT PBB secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar dengan mengisi formulir permohonan pembetulan SPPT PBB dan dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
  1. SPPT Asli (yang salah tersebut),
  2. Fotokopi SPPT dan STTS tahun sebelumnya,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Fotokopi Akta,
  5. Fotokopi Sertifikat.
Demikian, dan perlu diketahui untuk pengurusan pembetulan SPPT, Mutasi PBB ataupun jenis pelayanan lainnya di kantor pelayanan pajak TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Kamis, 14 Juni 2012

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---