Jumat, 30 November 2012

Error Saat Input e-SPT PPh Pasal 21

Selamat siang pak. Sa'adi,
berikut saya lampirkan data eror waktu saya input data karyawan di E-SPT PPH 21...
" pModDBase: [Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver] Syntax error (missing operator) in query expression ..."



Solusinya bagaimana ya pak. 

Terima kasih.

Novi
Bekasi

Solusi Cespleng:

Error tersebut dikarenakan terdapat inputan karakter berupa tanda baca yang tidak dikenal oleh Aplikasi e-SPT   yaitu tanda apostrof (') pada nama Ma'ruf.

Silahkan coba input kembali tanpa menggunakan tanda baca tersebut

Error Saat Input e-SPT PPh Pasal 21

Selamat siang pak. Sa'adi,
berikut saya lampirkan data eror waktu saya input data karyawan di E-SPT PPH 21...
" pModDBase: [Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver] Syntax error (missing operator) in query expression ..."



Solusinya bagaimana ya pak. 

Terima kasih.

Novi
Bekasi

Solusi Cespleng:

Error tersebut dikarenakan terdapat inputan karakter berupa tanda baca yang tidak dikenal oleh Aplikasi e-SPT   yaitu tanda apostrof (') pada nama Ma'ruf.

Silahkan coba input kembali tanpa menggunakan tanda baca tersebut

Kesalahan Tulis Pada Faktur Pajak

Selamat Sore Pa…

Pada bulan September  saya lapor Pajak Agustus 2012, kemudian bulan November ada perubahan Faktur Pajak Masukan Bulan Agustus menjadi September. Kemudian saya buat pembetulan 1 bulan Agustus menghapus FP tsb. Sekarang saya mau Buat laporan PPn bulan Oktober untuk input kembali FP bulan Agustus tsb, tapi didak bisa, no. dokumen sudah direkam .

Tolong solusinya ya pa…Terima kasih.


Nita
Bekasi


Solusi Cespleng: 

Harusnya lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, 
Faktur Pajak Pengganti tersebut yang diinputkan di SPT Pembertulan.

Demikian
 

Rabu, 28 November 2012

Kawasan Berikat

Dear Pak Saadi

langsung aja ya pak.

1.    SMI ada pembelian bahan baku dari DPIL  dengan fasilitas PPN tidak dipungut ( Kawasan Berikat)
2.    bahan baku diproses selanjutnya dijual  ke DPIL dengan memungut PPN memakai  BC 41
3.    bea cukai memintai membayar PPN atas penjualan ke DPIL  dengan SSP
4.    status pajak SMI lebih bayar

Permasalahannya
1.    apakah pembayaran PPN tersebut bisa dikreditkan pak, sedangkan status pajak kita lebih bayar.
2.    apakah bisa kita tidak bayar PPN tetapi mengurangi  pajak lebih bayar kita.
mohon pencerahannya pak sekaligus peraturannya atas PPN tersebut diatas.

Terima kasih
Eni d

Solusi Cespleng:

Rabu, 21 November 2012

Batasan PTKP Tahun 2013


Tahun 2012 sebentar lagi berakhir, kaitannya dengan ketentuan PPh Pasal 21 apakah ada perubahan peraturan khususnya batasan PTKP? menurut informasi yang saya terima ada perubahan batasan PTKP, berapa besarannya dan kapan mulai berlakunya?


Yanti
Jakarta

Solusi Cespleng:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---