Jumat, 29 November 2013

Penjelasan Pajak 1% dari Omzet

Selamat pagi pak Saadi,

Mohon penjelasannya kembali untuk peraturan baru perpajakan tentang 1% dari omset dibawah 4,5 M.

Kami dari PT. KIA  ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait peraturan baru ini, karena kami masih bingung mengenai pelaksanaannya, adapun pertanyaan kami adalah :
1. Pembayaran pajak ini apakah dimulai thn 2012 atau 2013
2. Jika dimulai omzet ditahun 2012 bagaimana dengan pph 25 yg sdh dibayarkan
3. Jika dimulai di tahun 2013 bagaimana kami mengetahuinya karena belum cukup setahun
4. Apa pengertian omzet itu sendiri
5. Apa yang dimaksud dengan tahun pajak, Final dan Non final
6. Jika dalam setahun PT. KIA hanya mengerjakan 1 project dan nilainya hanya 1 M, apakah dikenakan pajak 1 persen setiap bulan
7. Pengertian 1 persen ini setahun apa sebulan.
8. PT. KIA dikenai potongan PPH atas jasa 2 persen, dan ini menjadi pengurang dalam pph 25 setelah setahun, bagaimana menyikapi hali ini
9. Jika perusahaannya baru punya PKP bulan Desember 2012 yg belum ada laporan tahunan di thn 2012, bagaimana untuk pajak 1%nya.

Mohon maaf pak banyak sekali pertanyaannya, krn saya bingung menjelaskan ke atasan. Ditunggu pencerahannya.


Thanks & Regards,
Desma


Solusi Cespleng: 

  1. Pembayaran PPh Final 1% dari Omzet perbulan, diberlakukan terhitung mulai Masa Juli 2013 dikenakan terhadap Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 M setahun, adapun penghitungan Omzet diatur sebagai beriikut:
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak     berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan     sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan emerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang  disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

  1. PPh Pasal 25 yang sudah disetorkan, merupakan kredit pajak pada SPT PPh Tahunan,
  2. Lihat no.1
  3. Omzet itu adalah total penjualan kotor yang dihitung per satuan waktu seperti harian/ bulanan/ tahunan.
  4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sebaliknya yg bersifat  Non Final akan dihitung kembali diakhir tahun.
  5. Lihat no.1
  6. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan
  7. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
  8. Lihat no.1
Demikian semoga bermanfaat
 



 

Selasa, 16 Juli 2013

Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing

Selamat pagi Pak

Saya ingin menanyakan untuk proses registrasi tenaga kerja asing di
perusahaan kami,
apakah registrasinya bisa dilakukan di KPP mana saja, atau harus KPP
yang sesuai dengan alamat yang tertulis pada Buku Biru.
Dokumen apa saja yang perlu kami siapkan?

Terima kasih,

Lukman Efendi

Solusi Cespleng:

Untuk Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan dengan beberapa cara:
  1. e-Registration, cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP melalui internet. panduannya silahkan klik disini, atau
  2. Karyawan yang bersangkutan datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili yang bersangkutan (domisili sesuai KITAS), atau
  3. Pihak perusahaan pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya di kantor pelayanan pajak dimana perusahaan terdaftar melalui mekanisme pendaftaran NPWP kolektif (PWPM)
Demikian

Rabu, 03 Juli 2013

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah??

Dear Pak

Saya input data faktur pajak yang nomornya diberikan kantor pajak menggunakan media impor data faktur, namun e-SPT menolak dengan error "Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah" apakah ada yg salah dengan aplikasi e-SPT di komputer saya? e-SPT yg terinstall sudah versi 1.4 Pak

Mohon pencerahan

Darin Mumtazah
Jakarta

Solusi Cespleng:
Silahkan ibu setting terlebih dahulu penomoran faktur pajaknya dengan cara menginput terlebih dahulu jatah nomor faktur pajak yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak.

caranya dari menu tools-referensi-jatah faktur pajak
berikut ilustrasinya:
Demikian semoga bermanfaat.

Rabu, 26 Juni 2013

Faktur Pajak yang digunakan dalam invoice yang di cancel, itu bagaimana??

Selamat Sore....

Untuk nomor faktur pajak yang digunakan dalam invoice yang di cancel, itu bagaimana pak???bisa di pakai atau tidak??


Terima Kasih
PT. Ils Ind

Solusi Cespleng

Berdasarkan PER-24/PJ/2012 berkaitan dengan pembatalan faktur pajak diatur sebagai berikut:

    1.     Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    2.     Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    3.     Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    4.     Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
    5.     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    6.     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    7.     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Demikian

Kamis, 25 April 2013

Import Pajak Keluaran Selalu Gagal

Salam Pak Saadi,

Sy mira, sy mau menanyakan masalah import pajak keluaran bln Maret 2013 yg baru saja akan sy import ttp ada gagal import dari baris pertama smp dgn baris terakhir dgn keterangan gagal "format no. FP salah : 010.000-13.0000xxxx"
Pertanyaan sy, utk masa maret 2013 ini seharusnya msh melanjutkan nomor lama bukan? Knp FP keluaran sy gagal import semua pdh bln-2 sebelumnya tdk ada masalah, ðăŋ mengapa hny FP keluaran nya saja? Utk FP masukan semua sukses ∂i import.
Utk bpk ketahui, sy blm merubah settingan manual kode nomer seri dan sy masih menggunakan e-spt ppn v.1.1.0.0

Regards,
Mira
Sent from BlackBerry® on 3

Solusi Cespleng:

Selasa, 26 Maret 2013

Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, SPT nya bagaimana?

Selamat siang pak, saya mau tanya, jika bekerja di 2 tempat yang berbeda, dan di masing2 tempat sudah dipotong pph 21, bagaimana laporan pph 21 tahunan untuk orang pribadinya pak? apakah total penghasilan di 2 tempat ditotalkan? terus bagaimana PTKPnya pak? terus apakah tetap melampirkan 1721-A dari 2 tempat yang berbeda tadi? atau cukup satu saja?terima kasih.


Novi
Cikarang

Solusi Cespleng:

Rabu, 20 Februari 2013

Pengkreditan Pajak Masukan

Sore Pak,

Saya mau tanya, sebelum perusahaan beroperasional/ berproduksi/ mengeluarkan pajak keluarannya, semua pajak masukan yang tidak termasuk kedalam capital expenditure tidak boleh dikreditkan?
Trus bagaimana apabila pajak masukan saya itu berupa pemanfaatan BKP diluar pabean (PPN import) atas pembelian machine, apakah tetap tidak boleh dikreditkan?
Mohon pencerahannya, Pak
Terima kasih


Best Regards,

Yuni


Solusi Cespleng :

Kamis, 14 Februari 2013

Kelebihan Setor SSP untuk PPh Pasal 21

Selamat Sore,Pak

Saya mau nanya, apabila kita kelebihan setor SSP utk PPh Psl 21 masa januari sebesar Rp, 600,000,-
Dapatkah kita kompensasikan ke masa February utk PPh Masa 21 ?
Ataukah kita kompensasikan ke PPh Psl 23 Masa February?
Mohon pencerahannya, pak.
Terima kasih

Best Regards,

Yuni Hikmayati


Solusi Cespleng:

Rabu, 13 Februari 2013

Skema Import Data Untuk e-SPT PPh Masa Pasal 23

Siang Pak Saadi

Pak, saya mau bikin  laporan pph 23 ke espt, jika datanya di export dari excel ke espt bisa ga pak? Seperti espt ppn, Saya belum punya formatnya untuk pph 23.
Kalo bapak ada bisa minta pak..



Thanks & Regard’s

Noviani Indri
Acct & Fin Staff


Solusi Cespleng:

Input data Bukti Potong PPh Masa Pasal 23 kedalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui metode impor data, masing-masing Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan skema impornya guna memudahkan user dalam menginput data adapun skema impor PPh Masa Pasal 23 ada tersendiri dan sudah saya kirim ke alamat email ibu Novi.

Untuk Pembaca yang membutuhkan skema impor bisa unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

Demikian

Skema Import Data Untuk e-SPT PPh Masa Pasal 23

Siang Pak Saadi

Pak, saya mau bikin  laporan pph 23 ke espt, jika datanya di export dari excel ke espt bisa ga pak? Seperti espt ppn, Saya belum punya formatnya untuk pph 23.
Kalo bapak ada bisa minta pak..



Thanks & Regard’s

Noviani Indri
Acct & Fin Staff


Solusi Cespleng:

Input data Bukti Potong PPh Masa Pasal 23 kedalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui metode impor data, masing-masing Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan skema impornya guna memudahkan user dalam menginput data adapun skema impor PPh Masa Pasal 23 ada tersendiri dan sudah saya kirim ke alamat email ibu Novi.

Untuk Pembaca yang membutuhkan skema impor bisa unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

Demikian

Me-Reset Nomor Seri Faktur Pajak di e-SPT

Selamat siang Pak Saadi
Saya ada kesulitan saat buat no seri pada menu input faktur pajak keluaran, karena awal tahun, jadi no seri berubah dari awal ( 1 ), bagaimana ya pak supaya bisa menginput no seri awal lagi? tanpa mengahapus file pajak saya yang tahun 2012 lalu...

Terima kasih.

Sulus


Solusi Cespleng:

Silahkan ubah setting penomoran Faktur Pajak dari Auto menjadi Manual, caranya:
Masuk ke Menu Setting - Informasi Profile Wajib Pajak - Klik Ubah - Ubah Field Penomoran Faktur dari Auto menjadi Manual





Demikian 



Me-Reset Nomor Seri Faktur Pajak di e-SPT

Selamat siang Pak Saadi
Saya ada kesulitan saat buat no seri pada menu input faktur pajak keluaran, karena awal tahun, jadi no seri berubah dari awal ( 1 ), bagaimana ya pak supaya bisa menginput no seri awal lagi? tanpa mengahapus file pajak saya yang tahun 2012 lalu...

Terima kasih.

Sulus


Solusi Cespleng:

Silahkan ubah setting penomoran Faktur Pajak dari Auto menjadi Manual, caranya:
Masuk ke Menu Setting - Informasi Profile Wajib Pajak - Klik Ubah - Ubah Field Penomoran Faktur dari Auto menjadi Manual





Demikian 



Selasa, 05 Februari 2013

Penjualan Spare Part Mesin Industri ke Kawasan Berikat

Selamat Pagi,

Saya Melia atas nama PT. JST (Non-Kawasan Berikat), mau bertanya tentang pemakaian faktur pajak kode seri  010 dan 070, yang mau saya tanyakan adalah :

Apabila ada customer kami yg berkawasan berikat membeli spare part untuk mesin produksi, apakah kami harus membuat faktur pajak yg 010 atau 070?
Selama ini kami membuat faktur pajak kode 070, dan menurut informasi yg baru kami terima sekarang ini, seharusnya memakai kode 010, Mohon pemberian informasi lebih lanjutnya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Melia
Bekasi

Solusi Cespleng:

Mesin Produksi merupakan barang yang bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu proses produksi.

Kaitannya dengan penyerahan  "Barang yang Bersifat Strategis" telah ada peraturan tersendiri, terlepas dari penyerahan kepada PKP Kawasan Berikat maupun bukan kawasan berikat karena ketentuannya berlaku umum.

berdasarkan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

dan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-294/PJ.2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis.

Pasal 1 huruf a
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
  • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; (371/KMK.03/2003)
  • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (Kep-234/PJ/2003)

Maka untuk penyerahan spare part mesin industri tetap dipungut PPN (kode 010) karena ada pengecualian pada pasal tersebut

Demikian


Perubahan Perpajakan Per Januari 2013

Selamat siang
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pajak per Januari 2013, apakah ada perubahan mengenai E-SPT PPN Masa, E-SPT PPH 21 & 23 (Misalnya Software, faktur atau yang lainya). Apabila ada perubahan mohon di informasikan ke kami.

Terimakasih

Best regards,

Tiwi
PT.A S T I

Solusi Cespleng:
Untuk Software e-SPT PPN, e-SPT PPH 21, dan e-SPTPPh Pasal 23 Per Januari 2013 ini belum ada update yang baru, hanya saja sedikit modifikasi yang dapat dilakukan sendiri oleh user (Wajib Pajak):
Demikian


Jumat, 25 Januari 2013

Penentuan Status Untuk Menetapkan Besaran PTKP

Dear Pak

Untuk WP yg baru status kawin dan pasangannya bekerja, dihitungnya mulai kapan yah pak?

Melia Y
Bekasi

Solusi Cespleng:

Berdasarkan PER - 31/PJ/2012 Pasal 11 ayat (5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Jumat, 18 Januari 2013

Yang Baru Tentang Faktur Pajak Tahun 2013

Pak

Menurut info ada perubahan ketentuan untuk penerbitan Faktur Pajak ditahun 2013 ini, seperti apa ya perubahannya?

Mohon informasi detilnya,

Terima kasih

Lusi
Jakarta

Solusi Cespleng:

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru pada tanggal 22 November 2012 yaitu PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keteranngan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan tersebut diatas akan diberlakukan mulai 1 April 2013.

Sebagai informasi awal yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sejumlah 22 Pasal dalam peraturan tersebut, berikut saya sampaikan intisarinya:

  1. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru sesuai PER-24/PJ/2012.
  2. Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru terdiri dari 16 (enam belas digit) terdiri dari ; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Status, dan 13 digit Nomor seri Faktur Pajak.
  3. Jika penomoran Faktur tidak sesuai dengan ketentuan diatas, merupakan Faktur Tidak Lengkap
  4. PKP yang menerbitkan Faktur Tidak Lengkap akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  5. PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan print screen terlampir,
  6. Hanya PKP yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password serta telah melaporkan SPT PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo (Januari s.d. Maret 2013 ?) yang akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh KPP
  7. PKP mulai tanggal 1 Maret 2013, mengajukan permohonan kode aktivasi dan password melalui surat permohonan ke KPP menggunakan formulir yang telah ditentukan, ini print screen formulirnya: 

PKP akan menerima surat pemberitahuan kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikirim melalui Pos dan akan menerima Password melalui email..



Selasa, 15 Januari 2013

Import Data Selalu Gagal

Selamat Siang Pak Saadi,

Perkenalkan nama saya Ersteningrum Evelin Maeda. Saya mendapatkan kesulitan ketika saya mencoba import data ke espt. Hasilnya selalu gagal Pak. Saya mohon bantuan bapak, kiranya Bapak berkenan untuk mengirimkan skema importnya ke saya. terima kasih.


Salam,
Ersteningrum E. Maeda

Solusi Cespleng:

Sayang sekali ibu Evelin tidak menyertakan printscreen error dalam email yang ibu kirim sehingga saya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab dari kegagalan import data tersebut.

Namun pada prinsipnya, skema import untuk tiap-tiap jenis pajak itu berbeda dan sebenarnya skema import sudah tersedia dalam installer masing-masing SPT  ada yang ter-copy pada paket folder software (misal e-SPT PPh Pasal 21) ada juga yang muncul setelah dilakukan proses installasi (misal e-SPT PPN 1111, bisa lihat di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah data yang diinputkan pada kolom-kolom skema import harus sesuai  dengan karakter yang diinginkan oleh Aplikasi e-SPT.

Untuk download lengkap Aplikasi e-SPT bisa ibu kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


Import Data Selalu Gagal

Selamat Siang Pak Saadi,

Perkenalkan nama saya Ersteningrum Evelin Maeda. Saya mendapatkan kesulitan ketika saya mencoba import data ke espt. Hasilnya selalu gagal Pak. Saya mohon bantuan bapak, kiranya Bapak berkenan untuk mengirimkan skema importnya ke saya. terima kasih.


Salam,
Ersteningrum E. Maeda

Solusi Cespleng:

Sayang sekali ibu Evelin tidak menyertakan printscreen error dalam email yang ibu kirim sehingga saya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab dari kegagalan import data tersebut.

Namun pada prinsipnya, skema import untuk tiap-tiap jenis pajak itu berbeda dan sebenarnya skema import sudah tersedia dalam installer masing-masing SPT  ada yang ter-copy pada paket folder software (misal e-SPT PPh Pasal 21) ada juga yang muncul setelah dilakukan proses installasi (misal e-SPT PPN 1111, bisa lihat di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah data yang diinputkan pada kolom-kolom skema import harus sesuai  dengan karakter yang diinginkan oleh Aplikasi e-SPT.

Untuk download lengkap Aplikasi e-SPT bisa ibu kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


BATAS WAKTU SETOR DAN LAPOR PAJAK

Pak Saadi,
Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih

Rina
Bekasi

Solusi Cespleng: 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007  Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan  Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata  Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata  Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)

Ketentuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 1/PJ/2011
 
TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

                                                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain;

Mengingat:
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.
  
Pasal 1
(1)      Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak  Penghasilan karena:
       a.     mengalami kerugian fiskal;
       b.     berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
       c.     Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan  terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan  oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)      Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan  permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat  dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)      Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak  Penghasilan yang bersifat final.

   
 Pasal 2
(1)      Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2)      Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan  Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  
Pasal 3
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a.     Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,  dalam hal:
          1)      Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
          2)      Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
          3)      Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b.     Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c.     Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari  Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
d.     Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 1 ayat (2).

 Pasal 4
(1)      Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
(2)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau  pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan  menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan  yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf  b, dan huruf c.

Ini Formulirnya:


                       

                                                              Pasal 5

(1)      Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan   menerbitkan:
       a.     Surat Keterangan Bebas; atau
       b.     surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
    dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)      Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak  belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3)      Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala   Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari  kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.


                                                   Pasal 6
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.


                                                     Pasal 7

Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a.     pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam  Lampiran II,
b.     pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                                                  Pasal 8

Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                                                 Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau  Pemungutan Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                            Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---