Selasa, 16 Juli 2013

Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing

Selamat pagi Pak

Saya ingin menanyakan untuk proses registrasi tenaga kerja asing di
perusahaan kami,
apakah registrasinya bisa dilakukan di KPP mana saja, atau harus KPP
yang sesuai dengan alamat yang tertulis pada Buku Biru.
Dokumen apa saja yang perlu kami siapkan?

Terima kasih,

Lukman Efendi

Solusi Cespleng:

Untuk Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan dengan beberapa cara:
  1. e-Registration, cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP melalui internet. panduannya silahkan klik disini, atau
  2. Karyawan yang bersangkutan datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili yang bersangkutan (domisili sesuai KITAS), atau
  3. Pihak perusahaan pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya di kantor pelayanan pajak dimana perusahaan terdaftar melalui mekanisme pendaftaran NPWP kolektif (PWPM)
Demikian

Rabu, 03 Juli 2013

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah??

Dear Pak

Saya input data faktur pajak yang nomornya diberikan kantor pajak menggunakan media impor data faktur, namun e-SPT menolak dengan error "Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah" apakah ada yg salah dengan aplikasi e-SPT di komputer saya? e-SPT yg terinstall sudah versi 1.4 Pak

Mohon pencerahan

Darin Mumtazah
Jakarta

Solusi Cespleng:
Silahkan ibu setting terlebih dahulu penomoran faktur pajaknya dengan cara menginput terlebih dahulu jatah nomor faktur pajak yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak.

caranya dari menu tools-referensi-jatah faktur pajak
berikut ilustrasinya:
Demikian semoga bermanfaat.

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---