Kamis, 08 Mei 2014

Masalah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Service

Selamat Sore Pak.
Mohon pencerahan Pak untuk masalah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Service.
Permasalahannya sbb :
1. Pada bulan Maret 2013 perusahaan kami melakukan perbaikan mesin-mesin pabrik oleh CV. ABC.
atas perbaikan tersebut sesuai kontrak perjanjian kerja disetujui harga sebesar Rp. 1.500.000,- dan diterbitkan invoice oleh CV. ABC pada bulan April 2013.

2. Admin pajak kami tidak melakukan pemotongan PPh pasa 23 atas invoice tersebut, dan baru ketahuan pada bulan April 2014 kalau PPh pasal 23 atas pekerjaan tersebut belum dipotong.

3. Pada bulan April 2014 Admin pajak kami membayar dengan SSP dan membuat SPT dan Bukti Potongnya dengan mencantumkan tahun pajak 2014

Pertanyaan :
1. Bagaimana melakukan pemindahbukuan (Pbk) agar pembayaran PPh Pasal 23 tersebut masuk ke Tahun Pajak 2013?
2. Untuk Bukti Potong, SPT dan SSP-nya dibuat untuk tahun pajak kapan? (2013 atau 2014)

Terima kasih atas jawabannya.
Solusi Cespleng:

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---