Rabu, 12 November 2014

JADWAL SEMINAR PERPAJAKAN DI CIKARANG




Bahwasanya Bulan Desember 2014 telah dekat, terkait cara pelaporan e-SPT PPh Masa Desember 2014 yang mana tata caranya berbeda dengan masa sebelumnya dan berbeda dengan desember tahun sebelumnya di satu sisi dan belum adanya kepastian penyelenggaraan sosialisasi oleh KPP di sisi lain, maka dalam upaya menjemput ilmu pengetahuan tentang tata cara pembuatan/pengisian laporan  e-SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2014 dengan ini saya informasikan tempat alternatif untuk mengikuti seminar/pelatihan sehari yang khusus membahas tentang tata cara pengisian e-SPT PPh Pasal 21 khususnya Masa Desember 2014 (teori dan Praktik) agar dapat segera dipahami oleh Wajib Pajak.

Seminar akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Perdana : Sabtu, 22 Nopember 2014 (pelatihan selanjutnya diadakan setaip sabtu)
Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : President Professional Development Center (PPDC)
 Jl. Ki hajar Dewantara, Jababeka Education Park

Fasilitas:
-Ruang Komputer Full AC
-Modul dan Sertifikat
-Coffe Break dan Snack
-Bonus Software e-SPT terbaru dan Skema Impor 1721-A1 Praktis

Informasi pendaftaran :
Hari Pradono : 087730239800
Sekretariat PPDC : 021-29469403

Demikian informasi ini saya sampaikan detil brosur terlampir.

Mohon maaf jika tidak berkenan.

"JADILAH YANG PERTAMA MEMAHAMI, SIAPA YANG TERLEBIH DAHULU MENGUASAI INFORMASI MAKA AKAN MENGUASAI DUNIA"

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---