Selamat siang
Maaf pak, mengganggu, saya mau konsultasi.
begini pak, setelah dihitung selama 1thn, ternyata ada karyawan yang lebih bayar pajak.
misalkan ada lebih bayar 200.000, Untuk pengisian di pemotongan masa satu tahun pajak,
apakah diisi (200.000) atau di nol kan saja?
Mohon bantuan nya pak.
Terima kasih
F. Kurniati