Rabu, 30 November 2011

Multi company untuk e-SPT PPh Pasal 21, bisakah?

Pak, ada yang mau saya tanyakan;
Kalau di program e-SPT PPN 1111, kita bisa pergunakan satu aplikasi e-SPT untuk beberapa perusahaan (multi company) sehingga untuk menatausahakan pelaporan PPN cabang-cabang perusahaan kami menjadi mudah karena pengelolaan dan pengawasan cukup dari satu komputer.

Pertanyaan saya, bisakah hal demikian dilakukan juga pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ?

Melati
PT. AJB

Solusi

Pada dasarnya aplikasi e-SPT dibuat multi company. jadi untuk PPh Pasal 21 bisa disetting seperti e-SPT PPN 1111. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Copy database kosong (db1721.mdb)
  2. Paste database tersebut ke C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database
  3. Rename data base kosong tersebut, misal karena untuk cabang perusahaan yang ada di Cirebon kita  rename database_kosong.mdb menjadi PPH 21 CIREBON.mdb
  4. Lakukan setting ODBC, caranya:
Klik Start Pilih Control Panel, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:




kemudian isi datasource name-nya misal : PPH 21 CIREBON, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:


Berikutnya kita buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, akan tampil nama database baru buatan kita, seperti berikut ini:







Pilih PPH 21 CIREBON
Isi NPWP dan lengkapi data Profile WP-nya...
Aplikasi siap diinput dengan data perpajakannya...

Demikian, semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. ga bisa bang, koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih...

    BalasHapus
  2. ulangi langkahnya.... pastikan database yang anda koneksikan adalah benar database e-spt PPh Pasal 21 bukan database lainnya

    BalasHapus