Selasa, 16 Juli 2013

Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing

Selamat pagi Pak

Saya ingin menanyakan untuk proses registrasi tenaga kerja asing di
perusahaan kami,
apakah registrasinya bisa dilakukan di KPP mana saja, atau harus KPP
yang sesuai dengan alamat yang tertulis pada Buku Biru.
Dokumen apa saja yang perlu kami siapkan?

Terima kasih,

Lukman Efendi

Solusi Cespleng:

Untuk Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan dengan beberapa cara:
  1. e-Registration, cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP melalui internet. panduannya silahkan klik disini, atau
  2. Karyawan yang bersangkutan datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili yang bersangkutan (domisili sesuai KITAS), atau
  3. Pihak perusahaan pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya di kantor pelayanan pajak dimana perusahaan terdaftar melalui mekanisme pendaftaran NPWP kolektif (PWPM)
Demikian

Rabu, 03 Juli 2013

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah??

Dear Pak

Saya input data faktur pajak yang nomornya diberikan kantor pajak menggunakan media impor data faktur, namun e-SPT menolak dengan error "Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah" apakah ada yg salah dengan aplikasi e-SPT di komputer saya? e-SPT yg terinstall sudah versi 1.4 Pak

Mohon pencerahan

Darin Mumtazah
Jakarta

Solusi Cespleng:
Silahkan ibu setting terlebih dahulu penomoran faktur pajaknya dengan cara menginput terlebih dahulu jatah nomor faktur pajak yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak.

caranya dari menu tools-referensi-jatah faktur pajak
berikut ilustrasinya:
Demikian semoga bermanfaat.