Senin, 09 Februari 2015

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Fee Marketing

Selamat Pagi Pak. Sa'adi, saya mau tanya untuk marketing fee untuk yang bukan pegawai kodenya berapa ya pak? jika ada pegawai yang mendapatkan marketing fee hanya sekali dalam setahun, masuknya ke yang mana ya pak? dan tarifnya berapa? jadi dia ada 2 pekerjaan pak.. di satu sisi sebagai pegawai, dan di sisi lain sebagai marketing, tetapi dia dapat fee hanya setahun sekali, untuk yang sebagai pegawai, sudah dipotong pphnya, sedangkan untuk marketing feenya bagaimana pak?apakah bisa dibuatkan bukti potongnya untuk yang fee marketingnya? Terima kasih.

Novi