Pak Saadi,
Saya sudah entry semua data SPT PPN Masa September 2011,
namun pada saat created file CSV tidak bisa dilakukan karena tombol created-nya grey.
Setelah saya teliti ada selisih kurang bayar sekitar tiga jutaan antara data pajak terutang dengan nilai SSP yang saya inputkan.
Apakah itu penyebabnya? terus apakah saya mesti bayar dulu kekurangannya untuk bisa
dibuat file CSV-nya?
Natha
PT. Taikisya - Karawang
Solusi
Ibu Natha, aplikasi e-SPT PPN 1111 dan e-SPT lainnya sudah terprogram hanya dapat
membuat file CSV bilamana Jumlah Pembayaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah
pajak yang terutang.
Jadi silahkan ibu bayar terlebih dahulu kekurangannya ke kantor pos/bank dan input SSP
tambahannya ke aplikasi e-SPT agar jumlah pajak terutang dan pembayarannya menjadi balance.
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar