Pak Saadi,
Saya mendapatkan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pajak lain untuk PPh Pasal 21 masa Oktober 2011,
pertanyaan saya, bagaimana saya menginput Pbk tersebut di aplikasi e-SPT nya?
Nanang
PT. Mikuni Indonesia.
Solusi:
Pak Nanang, untuk menginput Pbk di e-SPT PPh Pasal 21 dipersamakan dengan menginput SSP,
yaitu melalui menu SPT PPh kemudian pilih Surat Setoran Pajak, pilih baru, silahkan input Pbk disana.
untuk NTPN silahkan bapak masukkan nomor Bukti Pemindahbukuannya.
Demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar