Jumat, 20 Januari 2012

BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

Pak Saadi,
Mohon informasi batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut lapisan tarif  pajak penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum. apakah masih sama dengan tahun sebelumnya ataukah ada perbedaan?

Terima kasih sebelumnya.

Solusi Cespleng:


Untuk saat ini batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) masih mengacu pada ketentuan yang lama yaitu sebagai mana tertera pada tabel berikut ini:

TABEL PTKP 

Peruntukan PTKP
WP Orang Pribadi Rp 15.840.000
WP Kawin Rp 17.160.000
WP Kawin + 1 Tanggungan Rp 18.480.000
WP Kawin + 2 Tanggungan Rp 19.800.000
WP Kawin + 3 Tanggungan Rp 21.120.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung Rp 33.000.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 1 Tanggungan Rp 34.320.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 2 Tanggungan Rp 35.640.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 3 Tanggungan Rp 36.960.000

Sedangkan lapisana tarifnya masih mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 2010, sebagaimana tertera pada tabel berikut ini:

TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

0 s.d. 50 Juta 5%
50 s.d. 250 Juta15%
250 s.d. 500 Juta25%
diatas 500 Juta30%


TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN HUKUM 


Semua Lapisan 25%


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

Untuk Tahun 2013 PTKP ada perubahan, untuk membaca lebih lanjut silahkan klik disini PTKP 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar