Senin, 16 Januari 2012

DAFTAR NPWP LEWAT INTERNET...?

Pak Saadi,
Saya (status single) punya KTP Banyumas, Jawa Tengah, namun tinggal dan bekerja di Kawasan Jababeka Cikarang,
Perusahaan tempat saya bekerja meminta fotocopy NPWP, karena belum memiliki NPWP saya mendatangai kantor pajak terdekat untuk dibuatkan kartu NPWP namun terkendala oleh KTP saya (yang masih luar daerah) dan disarankan untuk mendaftar ke KPP sesuai alamat KTP saya atau lewat internet.

Bagaimana cara saya mendapatkan kartu NPWP-nya? untuk pulang kampung guna mengurus NPWP tidak mungkin karena saya bekerja dari senin sampai sabtu.

Mohon solusinya...

Terima kasih

Yeni Purwati
Cikarang

Solusi:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan / atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration. bahwa mendaftarkan diri  sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui media internet.
Silahkan ibu lakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Masuk ke situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do 
  2. Pilih buat akun baru, isi form yg tersedia lalu pilih buat 
  3. Jika akun berhasil dibuat akan muncul seperti ini:
  4. Langkah berikutnya silahkan login dengan username dan password yg telah anda buat 
  5. Pilih jenis Wajib Pajaknya (yaitu Orang Pribadi) 
  6. Isi lengkap biodata berdasarkan KTP 
  7. Setelah diisi lengkap klik daftar dan tunggu sampai proses selesai
  8. Cetak Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) 
  9. Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) di tandatangani  dan di-fotokopi  rangkap dua, peruntukannya: 
  • Asli   Formulir registrasi dan SKTS + FC KTP dikirim melalui Kantor Pos/jasa pengiriman lainnya ke alamat  KPP terdaftar (lihat pojok kanan atas SKTS)
  • Asli bukti kirim dari pos  + Fotokopi Formulir registrasi dan SKTS + Fotokopi KTP  diserahkan ke KPP terdekat (untuk wilayah cikarang bisa ke KPP Paratama Cikarang Utara atau KPP Pratama Cikarang Selatan) untuk dicetakkan kartu NPWP-nya
  • Sisanya Arsip Wajib Pajak
Demikian Ibu Yeni.

3 komentar:

  1. sangat bermanfaat, mungkin nanti kl dah masuk kantor lagi bakal rajin visit ke blog ini barangkali mengalami masalah2 yang sudah ada diposting disini.. sebuah log dan solusi yang cespleng.. trims kang saadi.

    BalasHapus
  2. Iya Pak..
    Ada yang baru lagi..
    Lapor Pajak lewat Internet..
    wes mantab jaya.. di tunggu postingannya Pak..

    BalasHapus
  3. emang kalaw sabtu minggu ga online ko daftar salah mulu. jadi pusing.

    BalasHapus