Selasa, 24 April 2012

Keuntungan Penjualan Aset, apakah dikenakan pajak?

Dear Pak
Jika perusahaan menjual sebuah asetnya katakanlah sebuah kendaraan dan setelah dihitung dari sisa nilai buku ternyata sudah mendapatkan untung atas penjualan tersebut.

Apakah atas penjualan aset itu, perusahaan dikenakan pajak penjualan?
Besarnya berapa persen yak pak? Dan harus dibayarkan kapan?
Dasar hukumnya peraturan nomor berapa?


Trima kasih

Ratna
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:


Untuk kasus diatas bisa dilihat dari dua aspek:


Pertama, dari aspek PPN:
terutang PPN pasal 16D UU PPN, tarif 10% DPP sebesar harga terjualnya.

yang kedua dari aspek PPh Badan:
menjadi penghasilan lain-lain, Obyek PPh Pasal 25 biasa (bukan PPh Final).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar