Rabu, 11 April 2012

Prosedur Pembuatan NPWP Cabang

Pak
Bagaimanakah caranya untuk mengurus buka cabang apabila pelaporan
pajak di luar daerah domisili dan pelaporan serta pembayaran berada di
pusat sesuai domisili..
tolong solusinya pak..

Yuga Ariwibowo

Solusi:


Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang dan atau Pengusaha Kena Pajak guna memperoleh NPWP Cabang.


Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampirkan dengan :
  1. Fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pusat
  2. Surat Penunjukkan Cabang 
  3. Fotokopi Akte Pendirian (bagi WP Badan hukum)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  6. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Semua pelayanan di kantor pelayanan pajak dimanapun berada tidak dikenakan biaya.

Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar