Rabu, 20 Juni 2012

Salah Nama di SPPT PBB

Siang Pak

Kalau SPPT PBB namanya keliru, bagaimana membetulkannya Pak?

Misal, seharusnya Deni tapi tertulis Dewi.
Apakah mengajukan permohonan pembetulan PBB ataukah Mutasi PBB?

Terima kasih

Agus
Jakarta

Solusi Cespleng:

Baik Pak Agus,

Untuk kesalahan tulis/ketik pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dapat diajukan permohonan pembetulan SPPT PBB secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar dengan mengisi formulir permohonan pembetulan SPPT PBB dan dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
  1. SPPT Asli (yang salah tersebut),
  2. Fotokopi SPPT dan STTS tahun sebelumnya,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Fotokopi Akta,
  5. Fotokopi Sertifikat.
Demikian, dan perlu diketahui untuk pengurusan pembetulan SPPT, Mutasi PBB ataupun jenis pelayanan lainnya di kantor pelayanan pajak TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Kamis, 14 Juni 2012

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.