Senin, 13 Agustus 2012

Metode Penghitungan PPh Pasal 21

Pak

Untuk menghitung PPh Pasal 21, ada beberapa metode yaitu Gross, Net, Gross-up & Non Gross Up saya kurang faham perbedaan masing-masing adakah diantaranya yang lebih menguntungkan perusahaan diantara keempat metode tersebut? mohon pencerahan dan simulasi perhitungannya.

Terima kasih

Marlina
Depok

Solusi Cespleng:

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demikian?  Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail.
Metode Gross:
Apabila PPh21 terutang  dibayar sendiri oleh karyawan  yang bersangkutan :
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000,-
Take home pay = Rp.1.970.000,-
Metode Net:
PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000,- ---> merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerja
Take home pay = Rp. 2.000.000,-

Metode Gross-Up:
Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
Tunjangan  PPh =  Rp. 30.000 -------> merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi pajak (deductable expense)
Jumlah Gaji = Rp. 2.030.000,-
Dipotong  PPh 21 = Rp. 30.000,-
Take home pay = Rp. 2.000.000,-

Metode Non Gross-Up:
Sebenarnya adalah metode perhitungan PPH 21 Net (PPH ditanggung pemberi kerja) atau  Gross (PPH ditanggung karyawan).  Hanya soal penamaan saja.

Mengapa muncul berbagai metode tersebut?
Salah satu tujuan penggajian adalah untuk memuaskan dan memotivasi karyawan.  Ada perusahaan yang menggunakan metode gross up atau net karena dengan menggunakan strategi ini karyawan akan merasa puas dan termotivasi  karena PPH 21 yang muncul ditanggung perusahaan. Karyawan merasa lebih diperhatikan.  Perusahaan percaya motivasi dan kepuasan karyawan akan meningkatkan produktivitas.  Sebaliknya ada perusahaan yang menggunakan metode gross saja karena PPH 21 itu sesuai peraturan perpajakan kan kewajiban karyawan.  Perusahaan kewajibannya  hanya menghitung, memotong dan menyetor PPH 21  tsb.  Semua metode tersbut diatas diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan. Jadi  PPH 21 anda pakai metoda yang mana?

Sumber: http://www.hr-qu.com

Rabu, 08 Agustus 2012

Tatacara Mengajukan Permohonan Bebas PPN Import

Pak
Bulan ini perusahaan kami tengah mengimpor mesin yang digunakan untuk memproduksi barang-barang produk perusahaan kami, sepengetahuan kami impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan Barang Kena Pajak, mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan masuk kategori Barang Strategis..

Saat ini mesin tersebut telah ada di Bandara, dan tidak dapat keluar sebelum dilunasi PPh dan PPN import sejumlah yang tertera di Pemberitahuan Import Barang (PIB), mengingat pemanfaatan fasilitas bebas PPN import maka diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kepala kantor pelayanan pajak.

Pertanyaan saya bagaimana prosedur untuk mendapatkannya, dan kelengkapan apa saja yang perlu dilampirkan?

Terima kasih

Tiara
Jakarta

Solusi Cespleng:

Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-234/PJ./2003 mengenai Tata Cara Permohonan dan Penatausahaan Pembebasan  PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN  sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan melampirkan:
    a.    Fotokopi kartu NPWP;
    b.    Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
    c.    Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
    d.    Dokumen impor berupa :
        -     Invoice
        -     Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
        -     Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
        -     Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
    e.    Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.




Demikian semoga bermanfaat