Pak
Bulan ini perusahaan kami tengah mengimpor mesin yang digunakan untuk memproduksi barang-barang produk perusahaan kami, sepengetahuan kami impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan Barang Kena Pajak, mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan masuk kategori Barang Strategis..
Saat ini mesin tersebut telah ada di Bandara, dan tidak dapat keluar sebelum dilunasi PPh dan PPN import sejumlah yang tertera di Pemberitahuan Import Barang (PIB), mengingat pemanfaatan fasilitas bebas PPN import maka diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kepala kantor pelayanan pajak.
Pertanyaan saya bagaimana prosedur untuk mendapatkannya, dan kelengkapan apa saja yang perlu dilampirkan?
Terima kasih
Tiara
Jakarta
Solusi Cespleng:
Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ./2003 mengenai Tata Cara Permohonan dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan melampirkan:
a. Fotokopi kartu NPWP;
b. Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
c. Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
d. Dokumen impor berupa :
- Invoice
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
e. Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.
Demikian semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar