Rabu, 03 Oktober 2012

Penentuan tanggal Bukti Potong PPh Pasal 23 berbeda tanggal invoice dan pelunasan

Selamat pagi Bpk. Saadi,

Bersama ini, saya ingin berkonsultasi kepada Bapak, mengenai pph 23 atas uang muka.
Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat invoice di bulan juni ( invoice untuk uang muka ), di dalam invoice tersebut terdapat jasa instalasi.. yang menjadi pertanyaan saya adalah :
  1. Kapankah pemotongan pph 23 atas jasa instalasi tersebut, saya lakukan ? apakah setelah pelunasan ?
  2. Apabila pelunasan di bulan oktober, apakah terlambat untuk pemotongan pph 23 nya ?
  3. Kapan kah saya buat tgl bukti potong nya ? tgl invoice atau tgl pelunasan
Demikianlah pertanyaan saya, mohon bantuan Bapak, atas konsultasi saya ini.

Hormat saya,
Eli

Solusi Cespleng :
Berkaitan dengan pemotongan dan pencantuman tanggal bukti potong saya sampaikan sebagai berikut:
  1. Pemotongan PPn Pasal 23 dilakukan pada saat terjadi pembayaran, jika pembayaran dilakukan per-termin maka pemotongan pun dilakukan per-termin... 
  2. atas jasa installasi yang pembayarannya dua kali (juni uang muka, oktober pelunasan) maka pemotongan dan pelaporan dilakukan dua kali yaitu masa Juni dan Masa Oktober
  3. Pencantuman tanggal bukti potong disesuaikan dengan tanggal pembayaran
Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar