Selamat Pagi Pak Saadi,
Pak, kalau bonus (banus akhir tahun--- red) kan kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga, dipotong PPh-nya saat dibagikan atau nanti PPh nya digabung dengan gaji Desember ?
Terus rumus perhitungannya bagaimana, mohon pemaparannnya.
Terima kasih sebelumnya.
Elly
Bekasi
Solusi Cespleng:
PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.
Penyetoran dan pelaporan digabung dengan gaji masa yang bersangkutan, adapun langkah-langkah perhitungan pajak atas bonus sebagai berikut:
Langkah I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) Ditambah bonus xxx
b. Pengurangan :
Biaya Jabatan: xx
Iuran pensiun: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Langkah II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) tanpa bonus xxx
b. Pengurangan :
Biaya Jabatan: xx
Iuran pensiun: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Langkah III: PPh 21 atas bonus = Langkah I – Langkah II
Demikian
Senin, 10 Desember 2012
Senin, 03 Desember 2012
Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya
Selamat siang bapak Saadi
Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.
Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?
Terima Kasih
Fuon
Solusi Cespleng:
Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.
Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.
Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?
Terima Kasih
Fuon
Solusi Cespleng:
Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.
Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
- Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
- Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya
Selamat siang bapak Saadi
Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.
Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?
Terima Kasih
Fuon
Solusi Cespleng:
Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.
Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.
Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?
Terima Kasih
Fuon
Solusi Cespleng:
Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.
Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
- Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
- Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai
Ass..
Pak Saadi,,
Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :
Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :
Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.
ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.
yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?
Terimah kasi..
Wasalam
Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah
Solusi Cespleng:
Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah CSV(Comma Delimited).
Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.
Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.
Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"
Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis
Pak Saadi,,
Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :
Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :
Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.
ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.
yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?
Terimah kasi..
Wasalam
Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah
Solusi Cespleng:
Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah CSV(Comma Delimited).
Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.
Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.
Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"
Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis
Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai
Ass..
Pak Saadi,,
Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :
Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :
Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.
ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.
yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?
Terimah kasi..
Wasalam
Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah
Solusi Cespleng:
Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah CSV(Comma Delimited).
Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.
Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.
Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"
Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis
Pak Saadi,,
Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :
Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :
Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.
ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.
yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?
Terimah kasi..
Wasalam
Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah
Solusi Cespleng:
Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah CSV(Comma Delimited).
Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.
Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.
Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"
Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis