Selamat Pagi Pak Saadi,
Pak, kalau bonus (banus akhir tahun--- red) kan kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga, dipotong PPh-nya saat dibagikan atau nanti PPh nya digabung dengan gaji Desember ?
Terus rumus perhitungannya bagaimana, mohon pemaparannnya.
Terima kasih sebelumnya.
Elly
Bekasi
Solusi Cespleng:
PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.
Penyetoran dan pelaporan digabung dengan gaji masa yang bersangkutan, adapun langkah-langkah perhitungan pajak atas bonus sebagai berikut:
Langkah I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) Ditambah bonus xxx
b. Pengurangan :
Biaya Jabatan: xx
Iuran pensiun: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Langkah II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) tanpa bonus xxx
b. Pengurangan :
Biaya Jabatan: xx
Iuran pensiun: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Langkah III: PPh 21 atas bonus = Langkah I – Langkah II
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar