Selasa, 15 Januari 2013

BATAS WAKTU SETOR DAN LAPOR PAJAK

Pak Saadi,
Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih

Rina
Bekasi

Solusi Cespleng: 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007  Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan  Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata  Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata  Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar