Rabu, 20 Februari 2013

Pengkreditan Pajak Masukan

Sore Pak,

Saya mau tanya, sebelum perusahaan beroperasional/ berproduksi/ mengeluarkan pajak keluarannya, semua pajak masukan yang tidak termasuk kedalam capital expenditure tidak boleh dikreditkan?
Trus bagaimana apabila pajak masukan saya itu berupa pemanfaatan BKP diluar pabean (PPN import) atas pembelian machine, apakah tetap tidak boleh dikreditkan?
Mohon pencerahannya, Pak
Terima kasih


Best Regards,

Yuni


Solusi Cespleng :

2 komentar:

  1. sesuai UU No.8 tahun 1983 tentang PPN stdd UU No. 42 tahun 2009Pasal 9 ayat 2a Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

    Kalau atas kasus diatas pemanfaatan BKP atau mungkin pemanfaatan Jasa Kena Pajak tetap tidak bisa, sehinga lebih amannya dibiayakan saja. Bunyi undang-undangnya adalah perolehan, bukan pemanfaatan.

    semoga dapat membantu

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas masukannya, sangat bermanfaat untuk kita semua

    BalasHapus