Selasa, 26 Maret 2013

Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, SPT nya bagaimana?

Selamat siang pak, saya mau tanya, jika bekerja di 2 tempat yang berbeda, dan di masing2 tempat sudah dipotong pph 21, bagaimana laporan pph 21 tahunan untuk orang pribadinya pak? apakah total penghasilan di 2 tempat ditotalkan? terus bagaimana PTKPnya pak? terus apakah tetap melampirkan 1721-A dari 2 tempat yang berbeda tadi? atau cukup satu saja?terima kasih.


Novi
Cikarang

Solusi Cespleng:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar