Jumat, 03 Januari 2014

Pembatalan Faktur Pajak akibat adanya Cancel PO

Bersama ini saya ingin berkonsultasi mengenai faktur pajak, adapun yg sy ingin konsultasikan:

Di bulan juli ada pembatalan atas no faktur pajak yang sudah saya gunakan dan saya laporkan, pembatalan terjadi karena adanya cancel PO.

Yang saya lakukan adalah ; pembetulan SPT Masa PPN atas bulan Juli tersebut, bagaimana dengan no faktur pajak yang di batalkan ? apakah tetap dilaporkan dengan NPWP.00.000.000.0.000 dengan DPP 0 ?

Mohon bantuan Bapak, untuk konsultasi saya ini. Atas bantuan dan perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Thx & Best Regards.
Eli

Solusi Cespleng:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar