Selasa, 25 Februari 2014

Membetulkan SPT PPh Pasal 21 Akhir Tahun

Selamat sore pak,

maaf sy mau tanya pak, kalau sy mau melakukan pembetulan SPT pph 21 masa Des'13 kan harus pakai e-spt, untuk langkah-langkah nya bagaimna ya pak? apakah harus mengisi e-spt dari masa jan sampai dg nov'13 dlu atau bisa langsg e-spt masa des'13 nya saja.

Terima kasih. 

Fifi

Solusi Cespleng:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar