Selamat sore pak,
maaf
sy mau tanya pak, kalau sy mau melakukan pembetulan SPT pph 21 masa
Des'13 kan harus pakai e-spt, untuk langkah-langkah nya bagaimna ya pak?
apakah harus mengisi e-spt dari masa jan sampai dg nov'13 dlu atau bisa
langsg e-spt masa des'13 nya saja.
Terima kasih.
Fifi
Solusi Cespleng:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar