Sore Pak,
Saya mau tanya, sebelum perusahaan beroperasional/ berproduksi/ mengeluarkan pajak keluarannya, semua pajak masukan yang tidak termasuk kedalam capital expenditure tidak boleh dikreditkan?
Trus bagaimana apabila pajak masukan saya itu berupa pemanfaatan BKP diluar pabean (PPN import) atas pembelian machine, apakah tetap tidak boleh dikreditkan?
Mohon pencerahannya, Pak
Terima kasih
Yuni
Solusi Cespleng :