Tampilkan postingan dengan label e-Filing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Filing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Februari 2014

LAPOR SPT PPH ORANG PRIBADI LEWAT INTERNET YANG GRATIS

Pagi Pak,
Saya seorang PNS dan telah mendapatkan bukti pemotongan PPh (1721-A2), bermaksud akan melaporkan SPT PPh OP Tahunan namun tidak bisa datang ke kantor pelayanan pajak (KPP)  tempat saya terdaftar karena penempatan saya saat ini berbeda kota dengan KPP tersebut,  tahun kemarin saya sudah menggunakan media internet untuk lapor SPT (e-filing) apakah untuk tahun pajak ini sama mekanisme penginputannya ataukah ada perbedaan?
Mohon diuraikan karena langkah-langkahnya pun saya lupa.

Terima kasih

Abdi Negara
Bekasi

Solusi Cespleng::

Untuk melaporkan SPT PPh Tahunan, Saudara silahkan buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id atau lebih cepatnya silahkan klik  DISINI

Muncul Menu Login
Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan e-filing, silahkan klik Login disini, dan isi kolom username dengan NPWP Anda kemudian isi password (jika lupa cek di kotak masuk/inbox email Anda)
Jika login berhasil, akan teridentifikasi nama Anda di sudut kanan atas :
Anda juga bisa mengubah password dengan klik tombol sebelahnya (jika menghendaki),
Langkah berikutnya, Anda pilih jenis SPT yang akan dilaporkan sebagai berikut:
- 1770 S jika Penghasilan Bruto Anda diatas 60 Juta setahun, atau
- 1770 SS jika Penghasilan Bruto Anda dibawah 60 Juta setahun


Berikut sebagai simulasi misalkan Anda lapor SPT 1770 S (bagi Pembaca lain yang SPT-nya SS bisa menyesuaikan)

Langkah awal:
isi kolom Tahun Pajak = 2013
isi kolom Pembetulan = "0" untuk SPT Normal, "1", "2", "3" dst. untuk SPT Pembetulan; 
selanjutnya klik tombol LANJUT

Langkah kedua :
Isi Formulir 1770 S-I, bagian A dan B isi kolom berwarna kuning saja,
kolom C, kilk tambah untuk memulai mengisi, silahkan isi kan nama pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan seterusnya...
jika sudah diinput semua bukti potong klik tombol LANJUT untuk mengisi daftar harta, kewajiban, dan anggota keluarga di formulir 1770 S-II, jangan lupa klik tombol tambah untuk memulai input data;

Langkah ketiga:
Input data dari 1721-A2 ke formulir 1770S-Induk




Selesai penginputan,,, kroscek kembali jika yakin data sudah benar pilih tombol simpan



Klik OK,
inilah menu pengawasan (dashbord) nya:
Langkah ke empat:
Klik "Minta Kode Verifikasi"
Pilih Ya

Langkah ke lima :
Cek kotak masuk email Anda untuk melihat kode verifikasi yang terkirim ke alamat email Anda
Langkah ke enam:
kembali ke menu dashbord dan klik tombol kirim SPT
inputkan kode verifikasi dari email Anda:
Langkah ke tujuh:
Perhatikan kembali dasbord Anda, pastikan semua item telah ter-cek list berwarna hijau, artinya SPT Anda berhasil terkirim.

Langkah ke delapan:
Silahkan cetak bukti penerimaan SPT Anda yang sudah dikirim ke alamat email Anda:




SELESAI

















Rabu, 29 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (4)

Session sebelumnya telah kita bahas tahapan-tahapan penggunaan e-filing sebagai sarana praktis pelaporan SPT Tahunan, mulai dari:
  1. Permohonan mendapatkan nomor efin,
  2. Pendaftaran sebagai WP e-Filing, dan
  3. Perekaman SPT PPh Tahunan
dibagian ke empat ini kita akan bahas langkah berikutnya setelah data-data diinput dimenu perekaman SPT yaitu pelaoran SPT PPh Tahunan.

Kembali masuk ke http://efiling.pajak.go.id login dengan akun Anda
Pada toolbar menu aplikasi efiling pilih Submit;

Untuk keamanan data, admin efiling akan meminta kode verifikasi pada saat akan melakukan proses pengiriman data SPT PPh Tahunan, oleh karenanya terlebih dahulu kita Klik "Ambil Kode Verifikasi ". 


Secara real time kode verifikasi akan masuk ke email Anda, tanpa menutup situs efiling, silahkan buka inbox email Anda!

Catat kode verifikasinya, kembali ke situs efiling.. selanjutnya klik kirim data... masukkan kode verifikasi dan kirim...


buka kembali inbox email Anda;


Cetak dan simpan bukti kirim Anda,...

Proses penyampaian laporan SPT PPh Tahunan tahun pajak 2011 telah selesai dilakukan,.
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan efiling yang baru tidak mengharuskan wajib pajak efiling untuk mengirim berkas laporan ke KPP terdaftar. 

Jadi WP cukup melakukan seluruh tahapan dari pendaftaran, pelaporan dan penerimaan bukti pelaporan melalui media internet.

Pemanfaatan teknologi mempermudah segalanya..

Demikian semoga bermanfaat.


Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (4)

Session sebelumnya telah kita bahas tahapan-tahapan penggunaan e-filing sebagai sarana praktis pelaporan SPT Tahunan, mulai dari:
  1. Permohonan mendapatkan nomor efin,
  2. Pendaftaran sebagai WP e-Filing, dan
  3. Perekaman SPT PPh Tahunan
dibagian ke empat ini kita akan bahas langkah berikutnya setelah data-data diinput dimenu perekaman SPT yaitu pelaoran SPT PPh Tahunan.

Kembali masuk ke http://efiling.pajak.go.id login dengan akun Anda
Pada toolbar menu aplikasi efiling pilih Submit;

Untuk keamanan data, admin efiling akan meminta kode verifikasi pada saat akan melakukan proses pengiriman data SPT PPh Tahunan, oleh karenanya terlebih dahulu kita Klik "Ambil Kode Verifikasi ". 


Secara real time kode verifikasi akan masuk ke email Anda, tanpa menutup situs efiling, silahkan buka inbox email Anda!

Catat kode verifikasinya, kembali ke situs efiling.. selanjutnya klik kirim data... masukkan kode verifikasi dan kirim...


buka kembali inbox email Anda;


Cetak dan simpan bukti kirim Anda,...

Proses penyampaian laporan SPT PPh Tahunan tahun pajak 2011 telah selesai dilakukan,.
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan efiling yang baru tidak mengharuskan wajib pajak efiling untuk mengirim berkas laporan ke KPP terdaftar. 

Jadi WP cukup melakukan seluruh tahapan dari pendaftaran, pelaporan dan penerimaan bukti pelaporan melalui media internet.

Pemanfaatan teknologi mempermudah segalanya..

Demikian semoga bermanfaat.


Kamis, 23 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (3)

Melanjutkan postingan sebelumnya perihal Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan, setelah kita terdaftar sebagai wajib pajak e-filing langkah berikutnya kita kembali browsing ke http://efiling.pajak.go.id dan login dengan akun kita yang telah diaktivasi..


Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-filing, kegiatan berikutnya adalah menginput data-data perpajakan kedalam menu perekaman SPT


Jika Anda karyawan berpenghasilan bruto kurang dari 60 Juta/tahun pilih 1770 SS, jika diatas 60 Juta/tahun klik 1770S.. isikan tahun pajak dan status SPT nya.. isi "0" jika SPT Normal, jika pembetulan isikan pembetulan ke berapa.

Pada menu perekaman ini kita akan mengisi form yang terbagi menjadi 12 langkah, diawali pertanyaan ya atau tidak, jika pilih ya maka input datanya kemudian klik next untuk langkah berikutnya , jika pilih tidak langsung klik next. ilustrasi langkahnya sbb:

Sample gambar untuk pengisian langkah 1


Untuk mengisi data seperti tabel pada gambar diatas, diawali dengan klik button Tambah,.. dan untuk beralih ke halaman form berikutnya klik next.

Setelah kedua belas langkah tersebut dalam gambar diikuti akan diketahui berapa jumlah pajak yg terutang, yg telah dibayar dan berapa selisihnya apakah NIHIL,Kurang Bayar, atau Kurang Bayar. perhatikan gambar berikut:


Next....

Sampai disini perekaman SPT selesai, berikutnya bagaimana melaporkan SPT nya...

BERSAMBUNG....(tunggu postingan berikutnya ya,,,,...)

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (3)

Melanjutkan postingan sebelumnya perihal Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan, setelah kita terdaftar sebagai wajib pajak e-filing langkah berikutnya kita kembali browsing ke http://efiling.pajak.go.id dan login dengan akun kita yang telah diaktivasi..


Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-filing, kegiatan berikutnya adalah menginput data-data perpajakan kedalam menu perekaman SPT


Jika Anda karyawan berpenghasilan bruto kurang dari 60 Juta/tahun pilih 1770 SS, jika diatas 60 Juta/tahun klik 1770S.. isikan tahun pajak dan status SPT nya.. isi "0" jika SPT Normal, jika pembetulan isikan pembetulan ke berapa.

Pada menu perekaman ini kita akan mengisi form yang terbagi menjadi 12 langkah, diawali pertanyaan ya atau tidak, jika pilih ya maka input datanya kemudian klik next untuk langkah berikutnya , jika pilih tidak langsung klik next. ilustrasi langkahnya sbb:

Sample gambar untuk pengisian langkah 1


Untuk mengisi data seperti tabel pada gambar diatas, diawali dengan klik button Tambah,.. dan untuk beralih ke halaman form berikutnya klik next.

Setelah kedua belas langkah tersebut dalam gambar diikuti akan diketahui berapa jumlah pajak yg terutang, yg telah dibayar dan berapa selisihnya apakah NIHIL,Kurang Bayar, atau Kurang Bayar. perhatikan gambar berikut:


Next....

Sampai disini perekaman SPT selesai, berikutnya bagaimana melaporkan SPT nya...

BERSAMBUNG....(tunggu postingan berikutnya ya,,,,...)

Senin, 20 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (2)

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan ibu Septiani, Jakarta tentang cara lapor SPT Tahunan Online via internet yang gratisan.

Setelah mendapatkan nomor e-Fin, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing untuk mendapatkan sebuah Akun (user dan password untuk login ke aplikasi e-Filing)
Caranya:
buka kembali http://efiling.pajak.go.id  pilih e-Filing terus klik Pendaftaran e-Filing.

Isikan: NPWP, Nomor e-Fin, Nomor HP dan alamat email yang aktif.. karena kode aktivasi akun akan dikirim via SMS dan Email.

Jika Pendaftaran berhasil akan muncul warning


Berikutnya kita buka email :

Dengan didapatkannya akun berarti kita telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diberikan akses untuk melaporkan SPT Tahunan melalui internet (e-Filing). silahkan klik Aktivasi Akun.



Selanjutnya adalah bagaimana mengisi SPT Tahunan kita dan melaporkannya secara online... 

Bersambung.....



Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (2)

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan ibu Septiani, Jakarta tentang cara lapor SPT Tahunan Online via internet yang gratisan.

Setelah mendapatkan nomor e-Fin, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing untuk mendapatkan sebuah Akun (user dan password untuk login ke aplikasi e-Filing)
Caranya:
buka kembali http://efiling.pajak.go.id  pilih e-Filing terus klik Pendaftaran e-Filing.

Isikan: NPWP, Nomor e-Fin, Nomor HP dan alamat email yang aktif.. karena kode aktivasi akun akan dikirim via SMS dan Email.

Jika Pendaftaran berhasil akan muncul warning


Berikutnya kita buka email :

Dengan didapatkannya akun berarti kita telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diberikan akses untuk melaporkan SPT Tahunan melalui internet (e-Filing). silahkan klik Aktivasi Akun.



Selanjutnya adalah bagaimana mengisi SPT Tahunan kita dan melaporkannya secara online... 

Bersambung.....



Kamis, 16 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (1)

Pak Saadi

Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).

Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Septiani
Jakarta


Solusi:


Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:




Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs  http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:


Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:

Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.

Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING

BERSAMBUNG....



Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (1)

Pak Saadi

Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).

Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Septiani
Jakarta


Solusi:


Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:




Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs  http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:


Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:

Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.

Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING

BERSAMBUNG....



WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---