Setelah mendapatkan nomor e-Fin, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing untuk mendapatkan sebuah Akun (user dan password untuk login ke aplikasi e-Filing)
Caranya:
buka kembali http://efiling.pajak.go.id pilih e-Filing terus klik Pendaftaran e-Filing.
Isikan: NPWP, Nomor e-Fin, Nomor HP dan alamat email yang aktif.. karena kode aktivasi akun akan dikirim via SMS dan Email.
Jika Pendaftaran berhasil akan muncul warning
Berikutnya kita buka email :
Dengan didapatkannya akun berarti kita telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diberikan akses untuk melaporkan SPT Tahunan melalui internet (e-Filing). silahkan klik Aktivasi Akun.
Selanjutnya adalah bagaimana mengisi SPT Tahunan kita dan melaporkannya secara online...
Bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar