Saya membuat laporan e-SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Pembetulan I,
yang saya betulkan hanya form induknya, dimana pada SPT normal belum saya inputkan jumlah pajak yang telah dibayar dari Januari s.d. November 2011 nah di Pembetulan I ini saya inputkan.
Saat saya cek ternyata pada Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-a1) berubah jumlah pegawainya, sebelumnya berjumlah 484 pegawai setelah buat pembetulan I (N+1) menjadi 20 pegawai.
SPT NORMAL:
SPT PEMBETULAN :
Terima kasih.
Hesti
PT. Tokai
Solusi:
Baik Bu, dari database yang ibu kirimkan via email telah saya teliti...
Perubahan tersebut diatas terjadi dikarenakan kesalahan input 1721-A1 pada SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Normal, hal ini bisa dibuktikan dengan cara ekspor bukti potong 1721-A1 tahun 2011 dari SPT Normal, kemudian impor-kan ke SPT PPh Ps 21 Masa Desember Pembetulan ke-1.
Pada saat View, perhatikan data yang tidak validnya....
diantara error yang ada "kolom ... Penulisan harus rupiah penuh" dll.
Solusinya silahkan benahi data ekspor bukti potong tersebut, kemudian coba impor kembali sampai terimpor semua.
Sebagai bahan komparasi ibu, sudah saya email balik data impor terbenahinya.
Oia.. jangan lupa untuk karakter yang sebaiknya dihindari di import data eSPT yaitu '(apostrop), "(tanda kutip) dan ; (titik koma)
BalasHapus