Mau tanya dunk..
Di SPPT PBB tahun 2011 tercatat luas bumi 60 M2, dan luas bangunan 21 M2.
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB tahun 2012.
Saya ingin SPPT PBB tahun 2012 yang akan saya terima nanti tercetak dengan luas bumi 60 M2 dan luas bangunan 60 M2 . (ada perubahan luas bangunan karena telah direnovasi).
Berarti saya mesti mengajukan perubahan NJOP ke Kantor Pajak ya Pak? apa bagaimana?
Kalau mesti mengajukan perubahan NJOP itu persyaratannya apa saja? mohon diinformasikan...
Terima kasih
Murdiati
Jababeka
Solusi
Ibu Murdati, selaku subjek pajak dapat mengajukan permohonan perubahan NJOP atas objek pajak yang dimilikinya kepada kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak tersebut.
Tatacaranya:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembetulan SPPT PBB, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Melengkapi permohonan dengan dokumen;
- SPPT Asli Tahun sebelumnya
- Fotocopy SPPT dan STTS tahun sebelumnya
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte/Sertifikat
- Fotocopy IMB / Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan ada bangunan diatas objek pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar