Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).
Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.
Demikian, terima kasih sebelumnya.
Septiani
Jakarta
Solusi:
Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:
Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:
Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.
Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING
BERSAMBUNG....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar