Saya seorang PNS dan telah mendapatkan bukti pemotongan PPh (1721-A2), bermaksud akan melaporkan SPT PPh OP Tahunan namun tidak bisa datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat saya terdaftar karena penempatan saya saat ini berbeda kota dengan KPP tersebut, tahun kemarin saya sudah menggunakan media internet untuk lapor SPT (e-filing) apakah untuk tahun pajak ini sama mekanisme penginputannya ataukah ada perbedaan?
Mohon diuraikan karena langkah-langkahnya pun saya lupa.
Terima kasih
Abdi Negara
Bekasi
Solusi Cespleng::
Untuk melaporkan SPT PPh Tahunan, Saudara silahkan buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id atau lebih cepatnya silahkan klik DISINI
Muncul Menu Login
Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan e-filing, silahkan klik Login disini, dan isi kolom username dengan NPWP Anda kemudian isi password (jika lupa cek di kotak masuk/inbox email Anda)
Jika login berhasil, akan teridentifikasi nama Anda di sudut kanan atas :
Langkah berikutnya, Anda pilih jenis SPT yang akan dilaporkan sebagai berikut:
- 1770 S jika Penghasilan Bruto Anda diatas 60 Juta setahun, atau
- 1770 SS jika Penghasilan Bruto Anda dibawah 60 Juta setahun
Berikut sebagai simulasi misalkan Anda lapor SPT 1770 S (bagi Pembaca lain yang SPT-nya SS bisa menyesuaikan)
Langkah awal:
isi kolom Tahun Pajak = 2013
isi kolom Pembetulan = "0" untuk SPT Normal, "1", "2", "3" dst. untuk SPT Pembetulan;
selanjutnya klik tombol LANJUT
Langkah kedua :
Isi Formulir 1770 S-I, bagian A dan B isi kolom berwarna kuning saja,
kolom C, kilk tambah untuk memulai mengisi, silahkan isi kan nama pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan seterusnya...
jika sudah diinput semua bukti potong klik tombol LANJUT untuk mengisi daftar harta, kewajiban, dan anggota keluarga di formulir 1770 S-II, jangan lupa klik tombol tambah untuk memulai input data;
Langkah ketiga:
Input data dari 1721-A2 ke formulir 1770S-Induk
Selesai penginputan,,, kroscek kembali jika yakin data sudah benar pilih tombol simpan
Klik OK,
inilah menu pengawasan (dashbord) nya:
Langkah ke empat:
Klik "Minta Kode Verifikasi"
Pilih Ya
Langkah ke lima :
Cek kotak masuk email Anda untuk melihat kode verifikasi yang terkirim ke alamat email Anda
Langkah ke enam:
kembali ke menu dashbord dan klik tombol kirim SPT
inputkan kode verifikasi dari email Anda:
Langkah ke tujuh:
Perhatikan kembali dasbord Anda, pastikan semua item telah ter-cek list berwarna hijau, artinya SPT Anda berhasil terkirim.
Langkah ke delapan:
Silahkan cetak bukti penerimaan SPT Anda yang sudah dikirim ke alamat email Anda:
SELESAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar