Kalau di program e-SPT PPN 1111, kita bisa pergunakan satu aplikasi e-SPT untuk beberapa perusahaan (multi company) sehingga untuk menatausahakan pelaporan PPN cabang-cabang perusahaan kami menjadi mudah karena pengelolaan dan pengawasan cukup dari satu komputer.
Pertanyaan saya, bisakah hal demikian dilakukan juga pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ?
Melati
PT. AJB
Solusi
Pada dasarnya aplikasi e-SPT dibuat multi company. jadi untuk PPh Pasal 21 bisa disetting seperti e-SPT PPN 1111. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Copy database kosong (db1721.mdb)
- Paste database tersebut ke C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database
- Rename data base kosong tersebut, misal karena untuk cabang perusahaan yang ada di Cirebon kita rename database_kosong.mdb menjadi PPH 21 CIREBON.mdb
- Lakukan setting ODBC, caranya:
kemudian isi datasource name-nya misal : PPH 21 CIREBON, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:
Berikutnya kita buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, akan tampil nama database baru buatan kita, seperti berikut ini:
Pilih PPH 21 CIREBON
Isi NPWP dan lengkapi data Profile WP-nya...
Aplikasi siap diinput dengan data perpajakannya...
Demikian, semoga bermanfaat.
ga bisa bang, koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih...
BalasHapusulangi langkahnya.... pastikan database yang anda koneksikan adalah benar database e-spt PPh Pasal 21 bukan database lainnya
BalasHapussaya juga sudah coba tetapi masih gagal gan koneksi ke database, silahkan cek DSN yang dipilih..
BalasHapusprogram nya sampah..
BalasHapussama, saya juga ngga bisa. koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih... bahkan instrutur di STAN Pak Lili juga bingung ngga bisa mengatasi
BalasHapusSaya jg kesulitan dengan eSPT PPh 21 ini, selalu gak bsa connect, pdhl semua cara sdh dicoba..
BalasHapussampahhh
BalasHapusini program sampah bro..., sdh ratusan kali utak atik tetep aja gak bisa dipakai, dari install access database engine sampai install bumbu pecel...!!!
BalasHapussompreeeettt....!!!
kalau buat pembetulan kurang bayar bagaimana caranya ya?
BalasHapus