Pak
Kami selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipindahkan KPP tempat terdaftar dan pelaporan pajak secara jabatan oleh ditjen pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-27/PJ/2012 yang efektif berlaku mulai 1 April 2012, artinya mulai 1 April 2012 kami harus mencantumkan NPWP dan NPKP baru dalam administrasi perpajakan kami.
Permasalahannya adalah menyangkut penomoran faktur pajak, apakah mesti direset ke 0000001 sesuai dengan PER-65/2010 yang mengatur penomoran faktur pajak bagi PKP yang mengajukan pindah KPP, ataukah ada ketentuan lain yang membolehkan atau bahkan mengharuskan untuk melanjutkan urutan nomor fakturnya.??
Terima Kasih
Mr. P
PT. M, Cikarang
Solusi:
PKP yang dipindahkan secara jabatan tempat lapor (KPP) nya, diatur tersendiri dalam
PER-49/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2012 untuk hal penomoran faktur pajak, Wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan melanjutkan nomor seri Faktur Pajak yang telah terbit
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar