Senin, 02 April 2012

Dipindahkan KPP tempat lapor secara jabatan oleh Ditjen Pajak, apa perlu reset nomor faktur pajak?

Pak
Kami selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipindahkan KPP tempat terdaftar dan pelaporan pajak secara jabatan oleh ditjen pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-27/PJ/2012 yang efektif berlaku mulai 1 April 2012, artinya mulai 1 April 2012 kami harus mencantumkan NPWP dan NPKP baru dalam administrasi perpajakan kami.

Permasalahannya adalah menyangkut penomoran faktur pajak, apakah mesti direset ke 0000001 sesuai dengan PER-65/2010 yang mengatur penomoran faktur pajak bagi PKP yang mengajukan pindah KPP, ataukah ada ketentuan lain yang membolehkan atau bahkan mengharuskan untuk melanjutkan urutan nomor fakturnya.??

Terima Kasih

Mr. P
PT. M, Cikarang


Solusi:


PKP yang dipindahkan secara jabatan tempat lapor (KPP) nya, diatur tersendiri dalam


PER-49/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2012 untuk hal penomoran faktur pajak, Wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan melanjutkan nomor seri Faktur Pajak yang telah terbit


Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar