Kamis, 22 Maret 2012

Penomoran Faktur Pajak bagi PKP yang baru pindah KPP

Pak

Kami baru saja pindah domisili dan tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat terdaftar dan pelaporan pajak / pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kami telah mengurus perpindahannya dan telah mendapatkan NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPKP) baru dari KPP yang baru.

Pertanyaan kami adalah bagaimana dengan penomoran faktur pajak? sewaktu masih terdaftar di KPP Lama, telah kami terbitkan nomor faktur 00000001 s.d. 00000007 apakah di KPP yang baru ini kami penomoran fakturnya dilanjutkan dengan mengeluarkan nomor 00000008 ataukah kembali ke nomor urut 00000001?

Mohon penjelasannya...

Terima kasih

Kris
SK Metalindo - Cikarang



Nomor urut lanjut atau balik ke 00000001 untuk PKP yang baru pindah ke KPP yang baru adalah:
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 PER-13/2010 s.t.t.d PER-65/2010 TMT 1/1/2011 ada 2 perlakuan yg berbeda tergantung tanggal kejadiannya;
Untuk PKP yang pindah dalam rentang waktu tanggal  01/04/2010 s.d 31/12/2010 maka melanjutkan saja nomor lama,
namun jika pindahnya terhitung mulai tanggal 01/01/2011 maka nomor faktur mulai lagi dari nomor urut 00000001


Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar