Rabu, 28 November 2012

Kawasan Berikat

Dear Pak Saadi

langsung aja ya pak.

1.    SMI ada pembelian bahan baku dari DPIL  dengan fasilitas PPN tidak dipungut ( Kawasan Berikat)
2.    bahan baku diproses selanjutnya dijual  ke DPIL dengan memungut PPN memakai  BC 41
3.    bea cukai memintai membayar PPN atas penjualan ke DPIL  dengan SSP
4.    status pajak SMI lebih bayar

Permasalahannya
1.    apakah pembayaran PPN tersebut bisa dikreditkan pak, sedangkan status pajak kita lebih bayar.
2.    apakah bisa kita tidak bayar PPN tetapi mengurangi  pajak lebih bayar kita.
mohon pencerahannya pak sekaligus peraturannya atas PPN tersebut diatas.

Terima kasih
Eni d

Solusi Cespleng:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar