Jumat, 30 November 2012

Kesalahan Tulis Pada Faktur Pajak

Selamat Sore Pa…

Pada bulan September  saya lapor Pajak Agustus 2012, kemudian bulan November ada perubahan Faktur Pajak Masukan Bulan Agustus menjadi September. Kemudian saya buat pembetulan 1 bulan Agustus menghapus FP tsb. Sekarang saya mau Buat laporan PPn bulan Oktober untuk input kembali FP bulan Agustus tsb, tapi didak bisa, no. dokumen sudah direkam .

Tolong solusinya ya pa…Terima kasih.


Nita
Bekasi


Solusi Cespleng: 

Harusnya lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, 
Faktur Pajak Pengganti tersebut yang diinputkan di SPT Pembertulan.

Demikian
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar