Selamat Sore Pa…
Pada bulan September saya lapor Pajak Agustus 2012, kemudian bulan November ada perubahan Faktur Pajak Masukan Bulan Agustus menjadi September. Kemudian saya buat pembetulan 1 bulan Agustus menghapus FP tsb. Sekarang saya mau Buat laporan PPn bulan Oktober untuk input kembali FP bulan Agustus tsb, tapi didak bisa, no. dokumen sudah direkam .
Tolong solusinya ya pa…Terima kasih.
Bekasi
Solusi Cespleng:
Harusnya lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti,
Faktur Pajak Pengganti tersebut yang diinputkan di SPT Pembertulan.
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar