Jumat, 25 Januari 2013

Penentuan Status Untuk Menetapkan Besaran PTKP

Dear Pak

Untuk WP yg baru status kawin dan pasangannya bekerja, dihitungnya mulai kapan yah pak?

Melia Y
Bekasi

Solusi Cespleng:

Berdasarkan PER - 31/PJ/2012 Pasal 11 ayat (5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar