Selamat siang
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pajak per Januari 2013, apakah ada perubahan mengenai E-SPT PPN Masa, E-SPT PPH 21 & 23 (Misalnya Software, faktur atau yang lainya). Apabila ada perubahan mohon di informasikan ke kami.

Terimakasih
Best regards,
Tiwi
PT.A S T I
Solusi Cespleng:
Untuk Software e-SPT PPN, e-SPT PPH 21, dan e-SPTPPh Pasal 23 Per Januari 2013 ini belum ada update yang baru, hanya saja sedikit modifikasi yang dapat dilakukan sendiri oleh user (Wajib Pajak):
- e-SPT PPN 1111 ; Input nomor Faktur mulai masa April 2013 harus sudah menggunakan kode seri nomor Faktur, detilnya baca ini Peraturan Faktur Pajak Baru
- e-SPT PPh Pasal 21, terkait perubahan PTKP yang berlaku Per Januari 2013 silahkan sesuaikan / setting PTPK nya sesuai dengan PTKP 2013 caranya, masuk ke menu utility - referensi - Penghasilan Tidak Kena Pajak - Pilih Tombol Tambah dan inputkan PTKP yang Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar