Selamat Sore Pak.
Mohon pencerahan Pak untuk masalah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Service.
Permasalahannya sbb :
1. Pada bulan Maret 2013 perusahaan kami melakukan perbaikan mesin-mesin pabrik oleh CV. ABC.
atas
perbaikan tersebut sesuai kontrak perjanjian kerja disetujui harga
sebesar Rp. 1.500.000,- dan diterbitkan invoice oleh CV. ABC pada bulan
April 2013.
2.
Admin pajak kami tidak melakukan pemotongan PPh pasa 23 atas invoice
tersebut, dan baru ketahuan pada bulan April 2014 kalau PPh pasal 23
atas pekerjaan tersebut belum
dipotong.
3.
Pada bulan April 2014 Admin pajak kami membayar dengan SSP dan membuat
SPT dan Bukti Potongnya dengan mencantumkan tahun pajak 2014
Pertanyaan :
1. Bagaimana melakukan pemindahbukuan (Pbk) agar pembayaran PPh Pasal 23 tersebut masuk ke Tahun Pajak 2013?
2. Untuk Bukti Potong, SPT dan SSP-nya dibuat untuk tahun pajak kapan? (2013 atau 2014)
Terima kasih atas
jawabannya.
Solusi Cespleng:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar