Selamat pagi,
saya mau konsultasi untuk e-spt pph 21.
Kalau
ada kasus seperti ini, karyawan A bulan maret keluar tapi karyawan A
bulan Juni masuk kembali ke perusahaan sampai dengan bulan des masih
aktif. untuk pembuatan bukti potong nya bagaimana?
Mohon bantuan nya.
Terima kasih.
Fifi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar