Rabu, 24 Desember 2014

Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Penolong ke Kawasan Berikat


Dear Pak Sa'adi,

Selamat siang
Mohon penjelasan mengenai bahan baku dan bahan penolong dari kaw. DPIL ke PDKB apakah di kenakan PPN atau tidak ?
jika ya, mohon kirimkan dasar pengenaannya.
yang di maksud bahan baku dan bahan penolong seperti apa ya pak ?

Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

Regards

Linda ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar