Dear Pak Sa'adi,
Selamat siang
Mohon penjelasan mengenai bahan baku dan bahan penolong dari kaw. DPIL ke PDKB apakah di kenakan PPN atau tidak ?
jika ya, mohon kirimkan dasar pengenaannya.
jika ya, mohon kirimkan dasar pengenaannya.
yang di maksud bahan baku dan bahan penolong seperti apa ya pak ?
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
Regards
Linda ^_^

Tidak ada komentar:
Posting Komentar