Selamat pagi pak,
saya mau tanya bagaimana cara penghitungan PPH 21 atas
gaji dan THR versi 2014, dan berapa pajak yg hrs dibayar pada saat
penerimaan THR tersebut. apakah perhitungan gaji+THR dikurangi
perhitungan gaji saja. atau perhitungan gaji saja per bulan ditambah dgn
selisah perhitungan gaji+THR dikurangi perhitungan gaji?
terima kasih.
Novi
Solusi Cespleng::
Silahkan mengikuti seminar diatas....
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 Juni 2014
Jumat, 03 Januari 2014
Bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program komputernya Windows seven
Saya mau tanya, bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program
komputernya Windows seven pak? Soalnya di program file tidak ada DJP nya
pak? Terus yang kedua, kalau transaksi penjualan, memakai downpayment
dari total PO, tetapi karena ada masalah di produksi, sehingga barang
tidak bisa keluar semua dibulan desember,hanya separonya saja yang bisa
dikirim, setelah itu dibuatkan invoice sesuai dengan barang yang dikirim
dibulan Desember setelah dikurangi downpayment sebesar barang yang
dikirim,terus sisanya di awal tahun apakah boleh pak? sementara
downpayment sudah diterima di bulan Desember? bagaimana solusinya ya
pak? terima kasih.
Solusi cespleng:
Mekanisme Pengembalian Nomor Faktur yang tidak dipakai
Selamat Pagi Pak....
Untuk tahun 2014 pengajuan nomor seri faktur pajak mulai kapan ya pak?
Dengan syarat syaratnya apa saja?
Kemudian untuk nomor yang tidak terpakai itu bagaimana?
Terima Kasih
PT. Il
Muyas
Pembatalan Faktur Pajak akibat adanya Cancel PO
Bersama ini saya ingin berkonsultasi mengenai faktur pajak, adapun yg sy ingin konsultasikan:
Di bulan juli ada pembatalan atas no faktur pajak yang sudah saya gunakan dan saya
laporkan, pembatalan terjadi karena adanya cancel PO.
Yang
saya lakukan adalah ; pembetulan SPT Masa PPN atas bulan Juli tersebut,
bagaimana dengan no faktur pajak yang di batalkan ? apakah tetap
dilaporkan dengan NPWP.00.000.000.0.000 dengan DPP 0 ?
Mohon bantuan Bapak, untuk konsultasi saya ini. Atas bantuan dan perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Thx & Best Regards.
EliSolusi Cespleng:
Pengenaan Pajak atas Penghasilan Bunga dari Pengembalian Hutang
selamat sore,
apa kabar pa..? ada yang mau sy tanyakan, mengenai pph pasal 23 atas bunga.
jika pinjam uang kepada perorangan misal seniali 100 juta dengan bunga 5%, tarif pph pasal 23nya berapa persen?
terimakasih,
yulia - JPQ
Solusi Cespleng:
Jumat, 29 November 2013
Penjelasan Pajak 1% dari Omzet
Selamat pagi pak Saadi,
Mohon penjelasannya kembali untuk
peraturan baru perpajakan tentang 1% dari omset dibawah 4,5 M.
Kami dari PT. KIA ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait peraturan baru ini, karena
kami masih bingung mengenai pelaksanaannya, adapun pertanyaan kami adalah :
1. Pembayaran pajak ini apakah
dimulai thn 2012 atau 2013
2. Jika dimulai omzet ditahun
2012 bagaimana dengan pph 25 yg sdh dibayarkan
3. Jika dimulai di tahun 2013 bagaimana kami
mengetahuinya karena belum cukup setahun
4. Apa pengertian omzet itu
sendiri
5. Apa yang dimaksud dengan
tahun pajak, Final dan Non final
6. Jika dalam setahun PT. KIA
hanya mengerjakan 1 project dan nilainya hanya 1 M, apakah dikenakan pajak 1
persen setiap bulan
7. Pengertian 1 persen
ini setahun apa sebulan.
8. PT. KIA dikenai potongan
PPH atas jasa 2 persen, dan ini menjadi pengurang dalam pph 25 setelah setahun,
bagaimana menyikapi hali ini
9. Jika perusahaannya baru punya
PKP bulan Desember 2012 yg belum ada laporan tahunan di thn 2012, bagaimana untuk
pajak 1%nya.
Mohon maaf pak banyak sekali pertanyaannya,
krn saya bingung menjelaskan ke atasan. Ditunggu pencerahannya.
Thanks & Regards,
DesmaSolusi Cespleng:
- Pembayaran PPh Final 1% dari Omzet perbulan, diberlakukan terhitung mulai Masa Juli 2013 dikenakan terhadap Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 M setahun, adapun penghitungan Omzet diatur sebagai beriikut:
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan emerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- PPh Pasal 25 yang sudah disetorkan, merupakan kredit pajak pada SPT PPh Tahunan,
- Lihat no.1
- Omzet itu adalah total penjualan kotor yang dihitung per satuan waktu seperti harian/ bulanan/ tahunan.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sebaliknya yg bersifat Non Final akan dihitung kembali diakhir tahun.
- Lihat no.1
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan
- Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Lihat no.1
Rabu, 20 Februari 2013
Pengkreditan Pajak Masukan
Sore Pak,
Saya mau tanya, sebelum perusahaan beroperasional/ berproduksi/ mengeluarkan pajak keluarannya, semua pajak masukan yang tidak termasuk kedalam capital expenditure tidak boleh dikreditkan?
Trus bagaimana apabila pajak masukan saya itu berupa pemanfaatan BKP diluar pabean (PPN import) atas pembelian machine, apakah tetap tidak boleh dikreditkan?
Mohon pencerahannya, Pak
Terima kasih
Yuni
Solusi Cespleng :
Kamis, 14 Februari 2013
Kelebihan Setor SSP untuk PPh Pasal 21
Selamat Sore,Pak
Saya mau nanya, apabila kita kelebihan setor SSP utk PPh Psl 21 masa januari sebesar Rp, 600,000,-
Dapatkah kita kompensasikan ke masa February utk PPh Masa 21 ?
Ataukah kita kompensasikan ke PPh Psl 23 Masa February?
Mohon pencerahannya, pak.
Terima kasih
Best Regards,
Solusi Cespleng:
Selasa, 05 Februari 2013
Penjualan Spare Part Mesin Industri ke Kawasan Berikat
Selamat Pagi,Saya Melia atas nama PT. JST (Non-Kawasan Berikat), mau bertanya tentang pemakaian faktur pajak kode seri 010 dan 070, yang mau saya tanyakan adalah :Apabila ada customer kami yg berkawasan berikat membeli spare part untuk mesin produksi, apakah kami harus membuat faktur pajak yg 010 atau 070?Selama ini kami membuat faktur pajak kode 070, dan menurut informasi yg baru kami terima sekarang ini, seharusnya memakai kode 010, Mohon pemberian informasi lebih lanjutnya.Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Melia
Bekasi
Solusi Cespleng:
Mesin Produksi merupakan barang yang bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu proses produksi.
Kaitannya dengan penyerahan "Barang yang Bersifat Strategis" telah ada peraturan tersendiri, terlepas dari penyerahan kepada PKP Kawasan Berikat maupun bukan kawasan berikat karena ketentuannya berlaku umum.
berdasarkan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-294/PJ.2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis.
Pasal 1 huruf a
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; (371/KMK.03/2003)
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (Kep-234/PJ/2003)
Maka untuk penyerahan spare part mesin industri tetap dipungut PPN (kode 010) karena ada pengecualian pada pasal tersebut
Demikian
Perubahan Perpajakan Per Januari 2013
Selamat siang
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pajak per Januari 2013, apakah ada perubahan mengenai E-SPT PPN Masa, E-SPT PPH 21 & 23 (Misalnya Software, faktur atau yang lainya). Apabila ada perubahan mohon di informasikan ke kami.

Terimakasih
Best regards,
Tiwi
PT.A S T I
Solusi Cespleng:
Untuk Software e-SPT PPN, e-SPT PPH 21, dan e-SPTPPh Pasal 23 Per Januari 2013 ini belum ada update yang baru, hanya saja sedikit modifikasi yang dapat dilakukan sendiri oleh user (Wajib Pajak):
- e-SPT PPN 1111 ; Input nomor Faktur mulai masa April 2013 harus sudah menggunakan kode seri nomor Faktur, detilnya baca ini Peraturan Faktur Pajak Baru
- e-SPT PPh Pasal 21, terkait perubahan PTKP yang berlaku Per Januari 2013 silahkan sesuaikan / setting PTPK nya sesuai dengan PTKP 2013 caranya, masuk ke menu utility - referensi - Penghasilan Tidak Kena Pajak - Pilih Tombol Tambah dan inputkan PTKP yang Baru
Jumat, 25 Januari 2013
Penentuan Status Untuk Menetapkan Besaran PTKP
Dear Pak
Untuk WP yg baru status kawin dan pasangannya bekerja, dihitungnya mulai kapan yah pak?
Melia Y
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan PER - 31/PJ/2012 Pasal 11 ayat (5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Melia Y
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan PER - 31/PJ/2012 Pasal 11 ayat (5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Jumat, 18 Januari 2013
Yang Baru Tentang Faktur Pajak Tahun 2013
Pak
Menurut info ada perubahan ketentuan untuk penerbitan Faktur Pajak ditahun 2013 ini, seperti apa ya perubahannya?
Mohon informasi detilnya,
Terima kasih
Lusi
Jakarta
Solusi Cespleng:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru pada tanggal 22 November 2012 yaitu PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keteranngan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan tersebut diatas akan diberlakukan mulai 1 April 2013.
Sebagai informasi awal yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sejumlah 22 Pasal dalam peraturan tersebut, berikut saya sampaikan intisarinya:
PKP akan menerima surat pemberitahuan kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikirim melalui Pos dan akan menerima Password melalui email..
Menurut info ada perubahan ketentuan untuk penerbitan Faktur Pajak ditahun 2013 ini, seperti apa ya perubahannya?
Mohon informasi detilnya,
Terima kasih
Lusi
Jakarta
Solusi Cespleng:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru pada tanggal 22 November 2012 yaitu PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keteranngan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan tersebut diatas akan diberlakukan mulai 1 April 2013.
Sebagai informasi awal yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sejumlah 22 Pasal dalam peraturan tersebut, berikut saya sampaikan intisarinya:
- Terhitung mulai tanggal 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru sesuai PER-24/PJ/2012.
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru terdiri dari 16 (enam belas digit) terdiri dari ; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Status, dan 13 digit Nomor seri Faktur Pajak.
- Jika penomoran Faktur tidak sesuai dengan ketentuan diatas, merupakan Faktur Tidak Lengkap
- PKP yang menerbitkan Faktur Tidak Lengkap akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan print screen terlampir,
- Hanya PKP yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password serta telah melaporkan SPT PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo (Januari s.d. Maret 2013 ?) yang akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh KPP
- PKP mulai tanggal 1 Maret 2013, mengajukan permohonan kode aktivasi dan password melalui surat permohonan ke KPP menggunakan formulir yang telah ditentukan, ini print screen formulirnya:
PKP akan menerima surat pemberitahuan kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikirim melalui Pos dan akan menerima Password melalui email..
Selasa, 15 Januari 2013
BATAS WAKTU SETOR DAN LAPOR PAJAK
Pak Saadi,
Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih
Rina
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)
Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih
Rina
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)
Ketentuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 1/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5138);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.(3) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
(1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.d. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 4
(1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Ini Formulirnya:
Pasal 5
(1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas; atau
b. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
Pasal 6
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 7
Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a. pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
b. pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.
(1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas; atau
b. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
Pasal 6
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 7
Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a. pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
b. pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Langganan:
Komentar (Atom)
WARNING !!!
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---
++++++++++++++++++++++++++++++++++
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---
a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---
++++++++++++++++++++++++++++++++++
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---



