Tampilkan postingan dengan label e-SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Mengapa pada saat lapor SPT PPh Pasal 21 di KPP csv tidak terdeteksi ?

Selamat pagi,
Maaf pak saya mau tanya.
Sampai saat ini saya blm bisa lapor pajak pph 21 untuk masa des 2013, karena
masih ada permasalahan  pada saat lapor di KPP csv tidak terdeteksi & untuk
induknya tidak bisa langsung muncul angka, padahal untuk masa jan 2014 bisa,
tolong pak, kenapa yaa??
Berikut terlampir DB, dan data pph 21 masa des 2013 (telah dikirim ke alamat email Bapak)


Regards,
Natha


Solusi Cespleng:

Selasa, 25 Februari 2014

Nilai PPh terutang Tidak Muncul di SPT PPh Pasal 21 yang Baru

Sore Pak,

Mohon Bantunya,
Karena Kami lebih bayar kami ada pembetulan dari bulan jan - Nov
saat membuat massa normal dalam spt induk muncul nilai, akan tetapi di daftar ssp tidak muncul PPh terhutangnya mohon bantunya.

Yuni Lestari

Solusi Cespleng:
klik tombol simpan pada formulir Induk SPT 

 

Membetulkan SPT PPh Pasal 21 Akhir Tahun

Selamat sore pak,

maaf sy mau tanya pak, kalau sy mau melakukan pembetulan SPT pph 21 masa Des'13 kan harus pakai e-spt, untuk langkah-langkah nya bagaimna ya pak? apakah harus mengisi e-spt dari masa jan sampai dg nov'13 dlu atau bisa langsg e-spt masa des'13 nya saja.

Terima kasih. 

Fifi

Solusi Cespleng:

Senin, 20 Januari 2014

Lapor Pajak Ada Data, Jadi NIHIL ?

Dear Pak,

Mohon pencerahannya Pak, kenapa ya Pak ketika saya lapor pajak
menggunakan file csv hasil export dari espt ketika dikantor pajak
nilainya jadi nihil, padahal jelas-jelas dikomputer dan laptop saya
ada nilainya, bahkan ceteak spt induk dan lampirannya juga dari espt
tsb dan semuanya ada nilainya.

pada saat proses import juga lancar jaya,tidak ada pesan error, begitu
juga pada saat proses export ke csv tidak ada pesan error.

jadi bingung sebingung2nya ini Pak.

ditunggu advisenya ya Pak.

Salam,
dewi

Solusi Cespleng: 

Jika e-SPT  PPN, coba posting ulang, kemudian buka Lampiran AB klik tombol simpan, selanjutnya buka halaman induk klik simpan, kemudian silahkan buat CSV kembali...,

Jika e-SPT PPh Pasal 21, buka daftar bukti pemotongan 1721-I simpan, buka induk.. enter enter simpan..
coba buat csv kembali

Jumat, 03 Januari 2014

Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV

Selamat Siang Pak,

Mohon pencerahannya karena Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV, tks
david


Solusi Cespleng:

inputkan terlebih dahulu SSP nya

Mengapa Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN terpotong ?

Selamat pagi Pak
Saya Venny dari Fa. WRS Associates ( KPP Pratama Pancoran ), ingin menanyakan tentang :
  • Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN menjadi terpotong ( contoh : untuk lampiran yang 1 halaman menjadi 2 halaman ), begitu juga setelah di cetak (print out)
  • Kami baru saja mengganti printer dengan tipe : HP LaserJet P1102. Apakah berpengaruh dengan printer tersebut? 
Kami mohon bantuannya untuk men setting print out tersebut.

Terima kasih atas bantuan bapak, sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih.

Salam,

Venny-WRS
 
Solusi Cespleng:

Kamis, 25 April 2013

Import Pajak Keluaran Selalu Gagal

Salam Pak Saadi,

Sy mira, sy mau menanyakan masalah import pajak keluaran bln Maret 2013 yg baru saja akan sy import ttp ada gagal import dari baris pertama smp dgn baris terakhir dgn keterangan gagal "format no. FP salah : 010.000-13.0000xxxx"
Pertanyaan sy, utk masa maret 2013 ini seharusnya msh melanjutkan nomor lama bukan? Knp FP keluaran sy gagal import semua pdh bln-2 sebelumnya tdk ada masalah, ðăŋ mengapa hny FP keluaran nya saja? Utk FP masukan semua sukses ∂i import.
Utk bpk ketahui, sy blm merubah settingan manual kode nomer seri dan sy masih menggunakan e-spt ppn v.1.1.0.0

Regards,
Mira
Sent from BlackBerry® on 3

Solusi Cespleng:

Rabu, 13 Februari 2013

Skema Import Data Untuk e-SPT PPh Masa Pasal 23

Siang Pak Saadi

Pak, saya mau bikin  laporan pph 23 ke espt, jika datanya di export dari excel ke espt bisa ga pak? Seperti espt ppn, Saya belum punya formatnya untuk pph 23.
Kalo bapak ada bisa minta pak..



Thanks & Regard’s

Noviani Indri
Acct & Fin Staff


Solusi Cespleng:

Input data Bukti Potong PPh Masa Pasal 23 kedalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui metode impor data, masing-masing Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan skema impornya guna memudahkan user dalam menginput data adapun skema impor PPh Masa Pasal 23 ada tersendiri dan sudah saya kirim ke alamat email ibu Novi.

Untuk Pembaca yang membutuhkan skema impor bisa unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

Demikian

Skema Import Data Untuk e-SPT PPh Masa Pasal 23

Siang Pak Saadi

Pak, saya mau bikin  laporan pph 23 ke espt, jika datanya di export dari excel ke espt bisa ga pak? Seperti espt ppn, Saya belum punya formatnya untuk pph 23.
Kalo bapak ada bisa minta pak..



Thanks & Regard’s

Noviani Indri
Acct & Fin Staff


Solusi Cespleng:

Input data Bukti Potong PPh Masa Pasal 23 kedalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui metode impor data, masing-masing Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan skema impornya guna memudahkan user dalam menginput data adapun skema impor PPh Masa Pasal 23 ada tersendiri dan sudah saya kirim ke alamat email ibu Novi.

Untuk Pembaca yang membutuhkan skema impor bisa unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

Demikian

Me-Reset Nomor Seri Faktur Pajak di e-SPT

Selamat siang Pak Saadi
Saya ada kesulitan saat buat no seri pada menu input faktur pajak keluaran, karena awal tahun, jadi no seri berubah dari awal ( 1 ), bagaimana ya pak supaya bisa menginput no seri awal lagi? tanpa mengahapus file pajak saya yang tahun 2012 lalu...

Terima kasih.

Sulus


Solusi Cespleng:

Silahkan ubah setting penomoran Faktur Pajak dari Auto menjadi Manual, caranya:
Masuk ke Menu Setting - Informasi Profile Wajib Pajak - Klik Ubah - Ubah Field Penomoran Faktur dari Auto menjadi Manual





Demikian 



Me-Reset Nomor Seri Faktur Pajak di e-SPT

Selamat siang Pak Saadi
Saya ada kesulitan saat buat no seri pada menu input faktur pajak keluaran, karena awal tahun, jadi no seri berubah dari awal ( 1 ), bagaimana ya pak supaya bisa menginput no seri awal lagi? tanpa mengahapus file pajak saya yang tahun 2012 lalu...

Terima kasih.

Sulus


Solusi Cespleng:

Silahkan ubah setting penomoran Faktur Pajak dari Auto menjadi Manual, caranya:
Masuk ke Menu Setting - Informasi Profile Wajib Pajak - Klik Ubah - Ubah Field Penomoran Faktur dari Auto menjadi Manual





Demikian 



Selasa, 15 Januari 2013

Import Data Selalu Gagal

Selamat Siang Pak Saadi,

Perkenalkan nama saya Ersteningrum Evelin Maeda. Saya mendapatkan kesulitan ketika saya mencoba import data ke espt. Hasilnya selalu gagal Pak. Saya mohon bantuan bapak, kiranya Bapak berkenan untuk mengirimkan skema importnya ke saya. terima kasih.


Salam,
Ersteningrum E. Maeda

Solusi Cespleng:

Sayang sekali ibu Evelin tidak menyertakan printscreen error dalam email yang ibu kirim sehingga saya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab dari kegagalan import data tersebut.

Namun pada prinsipnya, skema import untuk tiap-tiap jenis pajak itu berbeda dan sebenarnya skema import sudah tersedia dalam installer masing-masing SPT  ada yang ter-copy pada paket folder software (misal e-SPT PPh Pasal 21) ada juga yang muncul setelah dilakukan proses installasi (misal e-SPT PPN 1111, bisa lihat di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah data yang diinputkan pada kolom-kolom skema import harus sesuai  dengan karakter yang diinginkan oleh Aplikasi e-SPT.

Untuk download lengkap Aplikasi e-SPT bisa ibu kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


Import Data Selalu Gagal

Selamat Siang Pak Saadi,

Perkenalkan nama saya Ersteningrum Evelin Maeda. Saya mendapatkan kesulitan ketika saya mencoba import data ke espt. Hasilnya selalu gagal Pak. Saya mohon bantuan bapak, kiranya Bapak berkenan untuk mengirimkan skema importnya ke saya. terima kasih.


Salam,
Ersteningrum E. Maeda

Solusi Cespleng:

Sayang sekali ibu Evelin tidak menyertakan printscreen error dalam email yang ibu kirim sehingga saya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab dari kegagalan import data tersebut.

Namun pada prinsipnya, skema import untuk tiap-tiap jenis pajak itu berbeda dan sebenarnya skema import sudah tersedia dalam installer masing-masing SPT  ada yang ter-copy pada paket folder software (misal e-SPT PPh Pasal 21) ada juga yang muncul setelah dilakukan proses installasi (misal e-SPT PPN 1111, bisa lihat di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah data yang diinputkan pada kolom-kolom skema import harus sesuai  dengan karakter yang diinginkan oleh Aplikasi e-SPT.

Untuk download lengkap Aplikasi e-SPT bisa ibu kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


Kamis, 03 Januari 2013

Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?

Selamat siang Pak Saadi,

Saya ada kendala input bukti potong PPh Pasal 23 Masa Desember 2013, yaitu pada saat selesai input dan meng-klik tombol simpan muncul error :
"Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?"

 Mengapa demikian dan solusinya bagaimana? print scren error sudah saya email ke alamat email bapak.
Terima kasih

Opik
Bekasi

Solusi Cespleng :

Error "Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?" disebabkan tidak match-nya antara Masa Pajak dengan Bulan tanggal pemotongan. Perhatikan gambar berikut:



Solusinya silahkan cek kembali dan sesuaikan.

Demikian.


Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?

Selamat siang Pak Saadi,

Saya ada kendala input bukti potong PPh Pasal 23 Masa Desember 2013, yaitu pada saat selesai input dan meng-klik tombol simpan muncul error :
"Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?"

 Mengapa demikian dan solusinya bagaimana? print scren error sudah saya email ke alamat email bapak.
Terima kasih

Opik
Bekasi

Solusi Cespleng :

Error "Tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tidak Valid?" disebabkan tidak match-nya antara Masa Pajak dengan Bulan tanggal pemotongan. Perhatikan gambar berikut:



Solusinya silahkan cek kembali dan sesuaikan.

Demikian.


Senin, 03 Desember 2012

Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya

Selamat siang bapak Saadi

Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Terima Kasih

Fuon

Solusi Cespleng:

Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.

Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
  • Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
  • Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Yang kedua, pengoperasian e-SPT dalam bentuk copy-an langsung dari folder yg terkumpul di eksternal hardisk maupun flashdisk dapat dilakukan namun tidak optimal, salah satu kelemahannya adalah data tidak tersimpan.

Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya

Selamat siang bapak Saadi

Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Terima Kasih

Fuon

Solusi Cespleng:

Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.

Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
  • Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
  • Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Yang kedua, pengoperasian e-SPT dalam bentuk copy-an langsung dari folder yg terkumpul di eksternal hardisk maupun flashdisk dapat dilakukan namun tidak optimal, salah satu kelemahannya adalah data tidak tersimpan.

Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai

Ass..
Pak Saadi,,

Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :

Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :

Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.

ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.

yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?

Terimah kasi..

Wasalam

Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah


Solusi Cespleng:

Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah  CSV(Comma Delimited).

Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.

Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.

Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"

Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis



Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai

Ass..
Pak Saadi,,

Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :

Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :

Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.

ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.

yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?

Terimah kasi..

Wasalam

Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah


Solusi Cespleng:

Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah  CSV(Comma Delimited).

Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.

Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.

Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"

Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis



Jumat, 30 November 2012

Error Saat Input e-SPT PPh Pasal 21

Selamat siang pak. Sa'adi,
berikut saya lampirkan data eror waktu saya input data karyawan di E-SPT PPH 21...
" pModDBase: [Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver] Syntax error (missing operator) in query expression ..."



Solusinya bagaimana ya pak. 

Terima kasih.

Novi
Bekasi

Solusi Cespleng:

Error tersebut dikarenakan terdapat inputan karakter berupa tanda baca yang tidak dikenal oleh Aplikasi e-SPT   yaitu tanda apostrof (') pada nama Ma'ruf.

Silahkan coba input kembali tanpa menggunakan tanda baca tersebut

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---